Bakal Ikuti Proses Upaya Banding KPK, Wawan Yakin Tak Terlibat TPPU
KPK mengambil langkah hukum banding atas vonis 4 tahun pidana penjara Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bakalan mengikuti proses upaya banding yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya diketahui KPK mengambil langkah hukum banding atas vonis 4 tahun pidana penjara Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu.
"Klien kami [Wawan] akan mengikuti proses upaya banding yang diajukan oleh KPK," kata salah satu kuasa hukum Wawan, TB Sukatma, kepada Tribunnews.com, Kamis (23/7/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/7/2020) kemarin menerangkan alasan pihaknya mengajukan banding karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Wawan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca: Tubagus Chaeri Wardana Terbebas dari Dua Dakwaan Pencucian Uang dengan Total Rp 1,9 Triliun
Selain itu, lanjut dia, KPK tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim terutama soal pertimbangan-pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Alasan banding selengkapnya tentu akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ali.
Sukatma berkeyakinan bahwa sikap majelis hakim tidak menjerat Wawan dengan sangkaan TPPU sudah tepat.
"Kami berkeyakinan bahwa, khusus terkait perkara TPPU yang telah diputuskan sudah benar dan memenuhi rasa keadilan," katanya.
"Nanti kita akan jelaskan semuanya melalui Kontra Memori Banding," imbuh Sukatma.
Wawan sebelumnya dijatuhi hukuman dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar.
Rinciannya, ia bersama-sama dengan Gubernur Banten kala itu, Ratu Atut Chosiyah, melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.
Serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp14,528 miliar.
Akan tetapi, dakwaan dan tuntutan Jaksa mengenai tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinyatakan tidak terbukti.
"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.