Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kekerasan terhadap ABK WNI, 1 Supervisor di Kapal Tiongkok Jadi Tersangka

Judha Nugraha mengatakan informasi yang didapatkannya dari empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Kekerasan terhadap ABK WNI, 1 Supervisor di Kapal Tiongkok Jadi Tersangka
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra
Petugas mengangkat peti jenazah ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Hasan Apriadi warga Pesisir Barat yang baru tiba kedatangannya di Terminal Kargo Bandara Internasional Radin Inten II, Brantiraya, Natar, Jumat (17/7/2020). Kedatangan jenazah Hasan Apriadi dari Batam tiba di terminal kargo Radin Inten sekitar pukul 14.10 wib, jenazah akan dipulangkan ke kampung halamannya di Pesisir Barat setelah pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. Pemulangan jenazah ABK tersebut juga di kawal oleh pihak Kepolisian Lampung, TNI, Disnaker Lampung dan Dinas Sosial Lampung untuk memberikan kenyamanan dan kepedulian terhadap masyarakat. TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga negara asing (WNA) yang merupakan supervisor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Judha Nugraha mengatakan informasi yang didapatkannya dari empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Mandor Kapal China Akan Diadili di Indonesia, Aniaya ABK WNI Hingga Tewas

Baca: Fakta Baru Penemuan Jasad ABK Indonesia di Freezer Kapal China, Diduga Dianiaya Mandor hingga Tewas

Baca: Aniaya ABK Asal Indonesia, Polri Tangkap Mandor Kapal Ikan China Lu Huang Yuan Yu 118

Tiga orang diantaranya WNI dan satu orang adalah WNA, yaitu supervisor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang berkewarganegaraan China.

“Saat ini proses investigasi terus dilakukan oleh Polda kepulauan Riau,” ujar Judha dalam press briefing virtual dengan media, Kamis (23/7/2020).

Judha mengatakan Kementerian Luar Negeri siap memfasilitasi jika memang diperlukan untuk melakukan kerjasama penyelidikan dengan pihak China melalui mekanisme mutual legal assistance.

Ada 18 ABK WNI yang berada di kapal Lu huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118 yang pada beberapa saat yang lalu dua kapal tersebut telah ditahan oleh otoritas penegak hukum Indonesia.

Berita Rekomendasi

Sebanyak 12 ABK di antaranya bekerja di kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan enam orang bekerja di kapal lu huang yuan yu 118.

“Saat ini 18 orang tersebut dalam berada di Batam dan sedang diproses kepulangannya ke daerah asal masing-masing melalui koordinasi yang dilakukan oleh UPT BP2MI di Tanjungpinang,” kata Judha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas