Kasus Kekerasan terhadap ABK WNI, 1 Supervisor di Kapal Tiongkok Jadi Tersangka
Judha Nugraha mengatakan informasi yang didapatkannya dari empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga negara asing (WNA) yang merupakan supervisor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Judha Nugraha mengatakan informasi yang didapatkannya dari empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Mandor Kapal China Akan Diadili di Indonesia, Aniaya ABK WNI Hingga Tewas
Baca: Fakta Baru Penemuan Jasad ABK Indonesia di Freezer Kapal China, Diduga Dianiaya Mandor hingga Tewas
Baca: Aniaya ABK Asal Indonesia, Polri Tangkap Mandor Kapal Ikan China Lu Huang Yuan Yu 118
Tiga orang diantaranya WNI dan satu orang adalah WNA, yaitu supervisor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang berkewarganegaraan China.
“Saat ini proses investigasi terus dilakukan oleh Polda kepulauan Riau,” ujar Judha dalam press briefing virtual dengan media, Kamis (23/7/2020).
Judha mengatakan Kementerian Luar Negeri siap memfasilitasi jika memang diperlukan untuk melakukan kerjasama penyelidikan dengan pihak China melalui mekanisme mutual legal assistance.
Ada 18 ABK WNI yang berada di kapal Lu huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118 yang pada beberapa saat yang lalu dua kapal tersebut telah ditahan oleh otoritas penegak hukum Indonesia.
Sebanyak 12 ABK di antaranya bekerja di kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan enam orang bekerja di kapal lu huang yuan yu 118.
“Saat ini 18 orang tersebut dalam berada di Batam dan sedang diproses kepulangannya ke daerah asal masing-masing melalui koordinasi yang dilakukan oleh UPT BP2MI di Tanjungpinang,” kata Judha.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.