Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tarik Permohonan Ki Gendeng Pamungkas, Setelah Pemohon Meninggal Dunia

Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan pada 9 Mei 2020 dari Ki Gendeng Pamungkas.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in MK Tarik Permohonan Ki Gendeng Pamungkas, Setelah Pemohon Meninggal Dunia
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ki Gendeng Pamungkas 

Di samping itu, menurut Pemohon, pengaturan terhadap pemilu presiden dan wakil presiden dalam undang-undang a quo belum menegaskan sistem presidensiil yang kuat dan efektif agar tidak terjadi seorang calon presiden atau wakil presiden dan atau partai politik/gabungan partai politik yang kalah menjadi menteri atau masuk dalam jajaran presiden dan atau wakil presiden yang menang. (glery/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas