Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden akan Pelajari Putusan PTUN yang Memenangkan Novida Ginting

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Presiden akan Pelajari Putusan PTUN yang Memenangkan Novida Ginting
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Istana angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Novida Ginting atas pemberhentian tidak hormat sebagai Komisioner KPU.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa pihaknya belum  menerima salinan putusan tersebut.

"Kita belum terima salinan putusan," kata Dini kepada wartawan, Kamis, (23/7/2020).

Setelah mendapatkan salinan, Presiden akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. Termasuk mengenai putusan rehabilitasi nama baik Novida Ginting dan memulihkannya sebagai anggota KPU RI.

"Akan dipelajari dulu. Masih ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan untuk banding atau tidak," katanya. 

Sebelumnya Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca: BREAKING NEWS: Evi Novida Ginting Menangkan Gugatan Soal Pemecatan Sebagai Komisioner KPU RI

Berita Rekomendasi

Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, pada Kamis (23/7/2020). Evi Novida memastikan putusan PTUN Jakarta tersebut.

 "Alhamdulillah dikabulkan seluruh permohonan," kata dia, saat dikonfirmasi,  pada Kamis (23/7/2020).

 Seperti dilansir laman sipp.ptun-jakarta, putusan itu berbunyi Mengadili:

Baca: Berkaca Kasus Evi Novida, KPU Usul Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat dan Ditulis di UU

Dalam Penundaan:

1.   Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

2.   Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

Eksepsi:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas