Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Survei Indikator: 65,1 Persen Responden Pelaku Usaha Minta Agar PSBB Dihentikan

Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukan sebanyak 65,1 persen responden dari kalangan pelaku usaha menilai PSBB sudah waktunya dihentikan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Survei Indikator: 65,1 Persen Responden Pelaku Usaha Minta Agar PSBB Dihentikan
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam webinar bertajuk 'Evaluasi Pelaku Usaha Terhadap Kinerja Kabinet dan Ekonomi di Masa Pandemi, Kamis (23/7/2020). / Capture YouTube Indikator Politik Indonesia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukan sebanyak 65,1 persen responden dari kalangan pelaku usaha menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini sudah waktunya dihentikan.

Survei diketahui melibatkan 1.176 responden dengan menggunakan metode wawancara melalui telepon pada 29 Juni hingga 11 Juli 2020.

"Mayoritas responden 65,1 persen merasa PSBB sudah cukup dan bisa dihentikan agar ekonomi segera berjalan," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam webinar bertajuk 'Evaluasi Pelaku Usaha Terhadap Kinerja Kabinet dan Ekonomi di Masa Pandemi, Kamis (23/7/2020).

Baca: PSBB Transisi Ambon, ASN yang Memiliki Penyakit Bawaan Dianjurkan Bekerja di Rumah

Sementara, sebanyak 28,8 persen menilai PSBB sebaiknya tetap dilanjutkan agar penyebaran virus corona bisa diatasi.

Sedangkan, sebanyak 6,1 persen memilih tidak tahu atau tidak menjawab.

Diketahui, populasi survei adalah pelaku usaha pada tujuh sektor ekonomi di sembilan provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.

Baca: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemprov DKI Diminta Perberat Sanksi Pelanggar PSBB Transisi

Berita Rekomendasi

Tujuh sektor tersebut adalah pertanian non perikanan dan kelautan (sektor A1), perikanan dan kelautan (sektor A2), pertambangan dan penggalian (sektor B).

Kemudian, industri pengolahan (sektor C), kostruksi (sektor F), perdagangan dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor (sektor G), pengangkutan dan terakhir pergudangan (sektor H).

Sementara, margin of error survei tersebut sebesar kurang lebih 3,2 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas