Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Petinggj OJK

Hari memastikan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Petinggj OJK
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melanjutkan penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Kejagung telah memeriksa 24 orang saksi untuk mengungkap skandal tersebut, Kamis (23/7/2020) kemarin.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan dua pejabat OJK dan satu staff diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FH.

Mereka yang dipanggil adalah Direktur Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal OJK Noviro Indrianingrum, kemudian Wakil Ketua OJK/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida.

Kejagung juga memeriksa staf Direktorat Pengelola Investasi (DPIV) OJK, Aghisni Panji Hadi.

"Dari perwakilan OJK ada 3 orang," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020).

Baca: Jaksa Agung Menilai OJK Gagal Mengawasi Jiwasraya

Menurutnya, keterangan mereka diperlukan untuk mengungkap peranan para saksi dalam menjalankan tugasnya di otoritas terkait transaksi jual beli saham milik Jiwasraya.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, tiga saksi lain diperiksa untuk tersangka korporasi PT Treasure Fund Investama yakni Marketing Saham PT. Lotus Andalan Sekuritas Sumin Tanudin, Direktur Marketing PT.Ciptana Sekuritas Asia, John Herry Teja dan Marketing Saham PT. Lotus Andalan Sekuritas, Tony Salim.

Hari mengatakan, 24 orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT. Asuransi Jiwasraya keterangannya dianggap perlu.

Hal ini dilakukan demi mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya.

“Dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” jelas Hari.

Hari memastikan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.


Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Sumber: Tribunnews.comIgman/Kontan.co.id 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas