Kepala Disnaker DKI Ingatkan Perusahaan Tidak PHK dan Kurangi Hak Pegawai yang Terpapar Covid-19
Andri Yansyah mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak memutus hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang terkonfirmasi positif corona atau Covid-19
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak memutus hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang terkonfirmasi positif corona atau Covid-19.
Berdasarkan protokol Covid-19, karyawan yang positif corona diminta tidak masuk kerja dan wajib mengisolasi mandiri selama 14 hari.
Selama masa isolasi, perusahaan juga tidak boleh mengurangi hak-hak pegawai yang bersangkutan.
Baca: Sohibul: Pertemuan PKS dan Demokrat Bahas Penyelesaian Covid-19
"Kepada pegawai (terkena virus corona) tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan," kata Andri saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).
Bagi perkantoran yang ditemui kasus positif juga diminta meliburkan kegiatan kantor selama 3 hari.
Waktu tersebut dibutuhkan untuk sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.
Baca: Sekjen PDIP: Kami Berharap Achmad Purnomo Memiliki Spirit Mengalahkan Covid-19
"Hari ke empat baru bisa digunakan, tetapi yang terpapar dan yang ditracing tidak boleh masuk selama 14 hari," katanya.
Sementara karyawan yang berada dalam satu gedung dengan pasien positif diminta menjalani rapid test, untuk mendeteksi kemungkinan sebaran virus tersebut.
"Untuk perusahaan yang pekerjanya terindikasi atau terpapar yang tadi saya sebutkan di atas, seluruh perusahaan juga harus dilakukan rapid test sehingga kita juga mengetahui," kata Andri.
Dalam 23 Hari di Bulan Juli Ini 6.051 Warga DKI Jakarta Terkonfirmasi Positif Covid-19
Selama 23 hari di bulan Juli 2020 atau pada masa PSBB transisi, total 6.051 warga DKI Jakarta terinfeksi Covid-19.
Jumlah tersebut melonjak dibanding periode yang sama pada Juni 2020.
Hal tersebut diungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat akun resmi Instagramnya @aniesbaswedan.
Ia menjelaskan melonjaknya angka positif Covid-19 bukan berarti kasus Covid-19 ikut melonjak.
Namun lebih kepada tim puskesmas yang giat melakukan active case finding atau menelusuri pemeriksaan kasus baru di tengah masyarakat.
Baca: Update 24 Juli: Tambah 1.781, Pasien Sembuh dari Covid-19 Kini Berjumlah 53.945 Orang
"Sepanjang Juli, ada 6.051 orang di Jakarta yang terkonfirmasi positif Covid-19. Tim Puskesmas Jakarta aktif mencari kasus sejak Juni, tak heran kalau angka positif melonjak," tulis Anies seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (24/7/2020).
Dalam tulisannya Anies Baswedan menyebut DKI Jakarta jadi satu - satunya provinsi yang telah memenuhi standar syarat pengetesan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Bahkan peningkatan kapasitas tes di ibu kota empat kali lipat dari sebelumnya.
"Jakarta jadi satu-satunya provinsi di Pulau Jawa yang penuhi syarat WHO. Bahkan kapasitas tes Jakarta empat kali lipatnya," ungkap dia.
Diketahui positivity rate yang disyaratkan WHO idealnya kurang dari 5 persen.
Baca: Satu Keluarga di Bogor Positif Covid-19, Ayah dan Anak Meninggal
Sejauh ini positivity rate di DKI Jakarta berada di angka 5,2 persen per minggu, sedangkan rata-rata nasional 12,1 persen.
Pengetesan yang aktif juga dibarengi dengan ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mencatat ada 4.556 tempat tidur isolasi, 659 ruang ICU khusus Covid-19 di 67 rumah sakit rujukan di Jakarta.
Dari total kapasitas tersebut, tercatat sejauh ini hanya 41 persen tempat tidur isolasi yang terpakai. Sementara 28 persen terisi untuk ruang ICU.
Sebanyak 41 jaringan laboratorium pemeriksaan PCR Covid-19 juga disiapkan untuk menunjang kecepatan pengetesan sampel.
"Jakarta tidak menangani Covid-19 secara setengah-setengah. Sejak awal kami pilih untuk selalu tangani pandemi ini secara serius, secara totalitas. Ini soal keselamatan, soal nyawa," ungkap dia.
Menurut Anies, dalam kondisi virus yang masih mewabah seperti saat ini maka langkah paling tepat pemerintah adalah menemukan mereka yang terpapar dan mengisolasinya sedini mungkin supaya rantai penyebaran dapat diputus. Hal tersebut yang saat ini aktif dilakukan Pemprov DKI.
"Itulah cara memutus mata rantai, dengan orang tersebut ditemukan dan diisolasi, maka dia bisa mencegah untuk tidak menulari keluarganya, tetangganya ataupun koleganya," kata Anies.
Cara Mencegah Penularan Virus Corona
Penularan virus corona dapat dilakukan tindakan pencegahan agar tidak tertular sebagai berikut:
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar sistem imunitas tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, atau menggunakan alkohol 70-80% handrub, sesuai langkah-langkah mencuci tangan yang benar.
3. Ketika batuk dan bersin, upayakan menjaga agar lingkungan sekitar tidak tertular.
4. Tutup hidung dan mulut dengan tisu atau dengan lipatan siku tangan bagian dalam, dan gunakan masker.
5. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
6. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut, karena tangan menyentuh banyak hal yang dapat terkontaminasi virus.
7. Gunakan masker penutup mulut dan hidung ketika sakit atau saat berada di tempat umum.
8. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah dengan benar, lalu cuci tangan.
9. Menunda perjalanan ke daerah atau negara yang terjangkit virus corona.
10. Hindari bepergian ke luar rumah saat merasa kurang sehat, terutama jika merasa demam, batuk, dan sulit bernapas.
11. Segera hubungi petugas kesehatan terdekat, dan mintalah bantuan mereka.
12. Ikuti arahan dari petugas kesehatan setempat.
13. Selalu pantau perkembangan penyakit COVID-19 dari sumber resmi dan akurat.
Baca: Kasus Corona Tambah Banyak, Wagub DKI: Masyarakat Sudah Jenuh
Cara Menggunakan, Melepas, dan Membuang Masker
1. Sebelum menyentuh masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.
2. Ambil masker dan periksa apakah ada sobekan atau lubang.
3. Pastikan arah masker sudah benar (pita logam terletak di sisi atas).
4. Pastikan sisi depan masker (sisi yang berwarna) menghadap depan.
5. Letakkan masker di wajah. Tekan pita logam atau sisi masker yang kaku sampai menempel sempurna ke hidung.
6. Tarik sisi bawah masker sampai menutupi mulut dan dagu.
7. Setelah digunakan, lepas masker, lepas tali elastis dari daun telinga sambil tetap menjauhkan masker dari wajah dan pakaian, untuk menghindari permukaan masker yang mungkin terkontaminasi.
8. Segera buang masker di tempat sampah tertutup setelah digunakan.
9. Bersihkan tangan setelah menyentuh atau membuang masker, dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.
10. Masker sebaiknya hanya digunakan tenaga kesehatan, orang yang merawat orang sakit, dan orang-orang yang memiliki gejala-gejala pernapasan, seperti demam dan batuk.