Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

RUU Cipta Kerja Dinilai Dapat Membuka Lapangan Kerja Untuk Anak Muda

kebijakan pemerintah dalam hal pemangkasan regulasi untuk pengentasan kemiskinan dan pengangguran ini patut didukung.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in RUU Cipta Kerja Dinilai Dapat Membuka Lapangan Kerja Untuk Anak Muda
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dinilai akan mendatangkan investasi dan membuka lapangan kerja bagi anak muda.

Pengurus Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sumatera Utara, Ririn Frilia mengatakan, RUU Cipta Kerja merupakan terobosan hukum pemerintah yang memfasilitasi generasi muda untuk mendapatkan pekerjaan.

Baca: RUU Cipta Kerja Dinilai Bisa Jadi Solusi Percepatan Mengurangi Angka Pengangguran

Baca: RUU Cipta Kerja Dinilai Bangkitkan Ekonomi Indonesia Usai Pandemi Corona

Menurutnya, peningkatan kualitas diri mutlak hukumnya bagi anak-anak muda, agar dapat mengisi pos-pos perekonomian yang bergerak sebagai buntut disahkannya RUU Cipta Kerja..

"Mau nanti undang-undangnya Omnibus Law atau bukan, kita harus terus berbenah dan mempersiapkan diri dalam bersaing," kata Ririn dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Menurutnya, kebijakan pemerintah dalam hal pemangkasan regulasi untuk pengentasan kemiskinan dan pengangguran ini patut didukung.

"Jadi bagaimana sumber daya manusia dari sektor anak muda ini bisa memanfaatkab peluang yang ada," kata Ririn.

Rekomendasi Untuk Anda

RUU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster pembahasan yang dituangkan dalam 15 bab dan 174 pasal.

Selain klaster ketenagakerjaan, 10 klaster lainnya yaitu, penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, serta kemudahan, kemberdayaan, dan perlindungan UMKM dan perkoperasian.

Kemudian, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, dan kawasan ekonomi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas