Tak Perlu Ada Lagi Surat Keputusan Presiden untuk Melantik Evi Kembali Sebagai Komisioner KPU
Tidak perlu ada surat keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik Evi kembali.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Akhirnya, Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2020.
Baca: Berkaca Kasus Evi Novida, KPU Usul Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat dan Ditulis di UU
Hal itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2017-2020.
Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 2020. Keputusan Presiden itu ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Lalu, Evi mengajukan upaya adminstratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia terhadap Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 26 Maret 2020 dan mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai KPU RI periode 2017-2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.