Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Djoko Tjandra Dicekal, Polri Janji Penyidikan Berlangsung Transparan dan Akuntabel

Pencekalan tersebut menyusul penyidikan yang tengah dilakukan polri soal penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 buronan korupsi Djoko Tjandra

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum Djoko Tjandra Dicekal, Polri Janji Penyidikan Berlangsung Transparan dan Akuntabel
Tangkap layar kanal YouTube Najwa Shihab
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengungkapkan terkait kliennya yang kini menjadi buronan di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirimkan surat pencekalan terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke luar negeri.

Surat tersebut dikirimkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandra Soekarno-Hatta.

Surat pencekalan tersebut dikirim sejak Rabu (22/7/2020) lalu.

"Kemarin tanggal 22 Juli 2020 dari tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Perihalnya adalah permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, Jumat (24/7/2020).

Pencekalan tersebut menyusul penyidikan yang tengah dilakukan polri soal penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 buronan korupsi Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, terlapornya adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya atau memberikan pertolongan pada waktu melarikan diri atau melepaskan diri," jelasnya.

Berita Rekomendasi

"Dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian," sambungnya.

Baca: Alasan Polisi Ajukan Cekal kepada Anita Kolopaking untuk Bepergian ke Luar Negeri

Dia mengatakan pencekalan tersebut berlaku terhitung selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.

"Jadi sudah kita kirimkan pencegahan ke luar negeri tersebut sementara selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kita kirimkan ke Imigrasi," ujar dia.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memastikan, pihaknya akan mendalami dugaan adanya aliran dana yang dikeluarkan buronan korupsi Djoko Tjandra dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19.

"Nanti pasti berkembang terus. Prinsipnya begini, penyidikan yang dilakukan oleh bareskrim polri dilakukan secara transparan dan akuntabel ya. Jadi apapun yang dilakukan kami akan sampaikan, tentunya melalui tahapan-tahapan ya," katanya.

Dia mengatakan saat ini kepolisian masih fokus terhadap keterlibatan sejumlah personel polri dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 tersebut.

Termasuk mencari seseorang yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas