Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem Minta DPR Fokus Bahas Skema Keadilan dan Hukum Dalam RUU Pemilu

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini meminta kepada DPR RI agar fokus membahas terkait skema keadilan Pemilu.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perludem Minta DPR Fokus Bahas Skema Keadilan dan Hukum Dalam RUU Pemilu
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat diskusi daring bertajuk Penataan Sengketa Proses Dalam RUU Pemilu pada Minggu (26/7/2020). / Capture Zoom 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta kepada DPR RI agar fokus membahas terkait skema keadilan Pemilu.

Khususnya soal hukum Pemilu.

Menurut Titi Anggraini, jika DPR tidak mampu menghadirkan keadialan Pemilu dalam RUU Pemilu, maka dalam pelaksanaannya akan dihadapkan pada kompleksitas persoalan sengketa Pemilu yang luar biasa.

"Betapa kemudian pentingnya kita mengalokasikan energi dan konsentrasi dan perhatian kepada skema keadilan Pemilu. Terutama berkaitan dgn hukum Pemilu," kata Titi Anggraini dalam diskusi daring bertajuk 'Penataan Sengketa Proses Dalam RUU Pemilu' pada Minggu (26/7/2020).

Baca: Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Pembahasan RUU Pemilu Hanya Berkutat Soal Ambang Batas

Skema keadilan Pemilu sangat penting agar pemilih dan partai politik tidak dirugikan.

"Itu lagi-lagi bisa merugikan satu, pemilih karena terakit dengan upaya kita menjaga kemurnian suara pemilih. Kedua merugikan Parpol itu sendiri," katanya.

Baca: Perludem Nilai Putusan PTUN Soal Kasus Evi Penting Dijadikan Refleksi 3 Lembaga Pemilu

Berita Rekomendasi

Titi juga mengharapkan, agar manajemen pembahasan RUU Pemilu betul-betul bisa dikelola dengan efektif dan solid.

Tentunya, agar alokasi perhatian dan konsentrasi DPR dan pemerintah dalam membahas skema keadilan pemilu khususnya penegakan hukum pemilu tidak terabaikan.

Ia pun menilai, DPR justru masih mengedepankan isu-isu yang berkaitan dengan variabel teknis sistem pemilu yang berhubungan dengan kepentingan parpol masing-masing.

"Jadi bagaimana variabel teknis kepemiluan yang berhubungan dengan parpol itu selalu menjadi leading sector ketika membahas RUU Pemilu," jelasnya.

Hanya Berkutat Soal Ambang Batas

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan lambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masih terkendala pada ambang batas presiden dan parlemen.

Menurutnya, dari rapat internal Komisi II DPR beberapa waktu lalu, tidak banyak membahas tentang bagaimana menyempurnakan norma terkait sengketa proses Pemilu selama ini.

Ia menyebut, fraksi di Komisi II DPR lebih sibuk melobi fraksi lain terkait Parliamentary Threshold (PT atau ambang batas parlemen) dan Presidential Threshold (PT atau ambang batas pencalonan presiden).

Baca: Temui Ketua MPR RI, Pengurus Partai Gelora Bahas Penanganan Covid-19 Hingga RUU Pemilu

"Lebih pada berlomba-lomba melakukan lobi-lobi kepada fraksi lain untuk kita parliamentary threshold-nya sekian ya, kita Presidential Threshold sekian, dan sebagainya, dan sebagainya," kata Arwani Thomafi.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menyebut anggota Komisi II DPR hanya mengutamakan kepentingan partai dalam pembahasan RUU Pemilu.

Baca: Kemendagri Terima Masukan Untuk Perbaiki Sistem RUU Pemilu dan Reformasi Parpol

Ia mengatakan keadilan pemilu tidak hanya soal ketersediaan mekanisme penyelesaian sengketa dan normanya.

Tetapi, juga memastikan warga negara terjamin hak-haknya dan terjamin dari berbagai kecunganan yang terjadi.

"Perbaikan-perbaikan itu saya kira tidak banyak dilakukan sehingga tekanan terhadap DPR dan presiden dalam konteks sebagai legislator adalah bagaimana dalam menyusun aturan main UU pemilu itu betul-betul untuk mengarahkan pada keadilan pemilu, bukan pada keinginan menang mudah dalam pemilu itu sendiri," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas