Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigjen Prasetijo Utomo Sempat Minta Anak Buahnya Bakar Barang Bukti Surat Jalan Djoko Tjandra

Brigjen Pol Prasetijo Utomo ternyata sempat meminta anak buahnya membakar surat jalan yang diterbitkan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Brigjen Prasetijo Utomo Sempat Minta Anak Buahnya Bakar Barang Bukti Surat Jalan Djoko Tjandra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bareskrim Mabes Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo ternyata sempat meminta anak buahnya membakar surat jalan yang diterbitkan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

Niat Prasetijo untuk menghilangkan barang bukti muncul setelah surat tersebut tersebar di media sosial.

"Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi yang bersesuai di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Baca: BREAKING NEWS: Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Atas dasar itu, Listyo mengatakan salah satu kontruksi hukum yang disangkakan kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo berkaitan dengan percobaan menghilangkan barang bukti.

"Pelanggaran pasal 221 ayat 1 kedua KUHP di mana yang bersangkutan mengahalangi-halangi atau mempersukar penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI akhirnya menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Baca: Ditetapkan Tersangka, Brigjen Prasetijo Utomo Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Berita Rekomendasi

"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.

Listyo mengatakan Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.

Baca: Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking: Siap dong, Allah kok Penolong Saya

Lebih lanjut, dia mengatakan kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan Djoko Tjandra.

Polisi menjerat jenderal polisi bintang satu tersebut dengan pasal berlapis.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1e KUHP dan pasal 426 pasal ayat 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat ke-1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun.

Dia mengatakan pasal yang disangkakan kepada Prasetijo berdasarkan tiga kontruksi hukum yang ada.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas