Jaksa Ragukan Surat Sakit Djoko Tjandra
Jaksa Penuntut Umum meragukan surat keterangan sakit Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, yang diperlihatkan dalam sidang.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum meragukan surat keterangan sakit atas nama Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, yang diperlihatkan dalam sidang peninjauan kembali.
Jaksa Ridwan Ismawanta meragukan surat sakit itu, karena pengajuan surat keterangan sakit kepada majelis hakim sidang peninjauan kembali tidak disertai rekam medis dari pihak yang mengeluarkan surat sakit.
“Terhadap informasi surat yang menyatakan bahwa Djoko Tjandra sakit tidak dapat diyakini kebenarannya. Keterangan sakit tidak dibarengi rekam medis,” kata Ridwan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Baca: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra
Apabila surat keterangan sakit disertai rekam medis itu sudah diakui keabsahan, maka, majelis hakim dapat meminta Djoko Tjandra untuk berobat di rumah sakit yang ditunjuk.
“Adanya keterangan sakit, maka sudah seharusnya majelis hakim meminta Djoko Tjandra (dirawat,-red) di rumah sakit umum atau rumah sakit daerah,” kata dia.
Dia menilai Djoko Tjandra tidak menghormati persidangan, karena tidak memenuhi panggilan sidang.
“Djoko Tjandra tidak menghormati persidangan,” tambahnya.
Baca: Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Hari Ini
Sebelumnya, Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali tidak menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Djoko Tjandra menyampaikan surat permohonan disertai alasan ketidakhadiran kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan PK.
"Klien kami belum pulih," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Baca: MA Diminta Gugurkan Proses Hukum Peninjauan Kembali yang Diajukan Djoko Tjandra
Tercatat, ini merupakan ketiga kali Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang PK itu.
Pada dua sidang sebelumnya, yaitu pada sidang 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, Djoko tidak hadir ke sidang karena alasan sakit.
Pada persidangan itu, Djoko Tjandra menitipkan surat kepada kuasa hukum.
Dalam surat yang dibacakan di persidangan, Djoko meminta maaf karena tidak bisa hadir.
Dia mengungkapkan kondisi kesehatannya menurun.
Dia meminta izin kepada Majelis Hakim agar bisa diperiksa di sidang melalui telekonferensi.
"Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini," ujar Andi Putra membacakan surat itu.
Andi Putra meminta majelis hakim agar permohonan kliennya itu dikabulkan.
"Mohon izin, kami mengupayakan prinsipal hadir. Meminta beliau hadir dengan segala konsekuensi," katanya.