Kejagung Periksa 8 Pejabat Internal Selidiki Petemuan Kajari Jaksel dengan Pengacara Djoko Tjandra
Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 9 saksi dalam kasus pertemuan kuasa hukum Djoko Tjandra dengan sejumlah pejabat Kejaksaan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
"Pertemuan kami buat kami hal yang biasa saya menanyakan soal jadwal persidangan ini, ini tidak ada yang diberitakan lobi-lobi itu apa sih kalau saya bertanya kepada jaksa itu hal yang wajar. Dan itu sudah ditanyakan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengambil alih pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna yang diduga bertemu dengan salah satu pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Baca: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra
Pemeriksaan tersebut sebelumnya dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta sejak 16 Juli 2020 lalu.
Ke depan, pemeriksaan akan diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI.
"Selanjutnya Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah melakukan klarifikasi/pemeriksaan terhadap Kajari Jakarta Selatan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasi Intelijen, pegawai yang bertugas saat kejadian," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020).
Ke depan, pihaknya juga akan memanggil saksi kembali yang terkait dalam peristiwa tersebut. Pemeriksaan itu akan mulai dilakukan pekan depan.
Baca: MA Diminta Gugurkan Proses Hukum Peninjauan Kembali yang Diajukan Djoko Tjandra
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan karena Anita Kolopaking adalah pengacara terpidana Djoko Soegiarto Tjandra sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 12 PK/Pidsus/2009 tanggal 12 Juni 2009.
"Masih dijadwalkan pemeriksaan lagi minggu depan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga ada kaitannya dengan masalah tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Hari mengatakan pihaknya telah berkomitmen untuk membeberkan pemeriksaan kasus ini secara transparan. Hal itu sesuai dengan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Kejaksaan akan transparan memberikan informasi kepada masyarakat terhadap permasalahan ini dan jika terbukti para Jaksa tersebut melakukan pelanggaran disiplin atau pidana maka tidak pandang bulu kepada siapapun Jaksa itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
"Tentunya azas praduga tidak bersalah harus selalu dijunjung tinggi dan kami pastikan bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dalam menangani permasalahan ini, dan hasilnya akan segera disampaikan kepada publik," tutupnya.