Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Kejagung terus mendalami kasus pertemuan antara kuasa hukum Djoko Tjandra atas nama Anita Kolopaking dengan sejumlah jaksa.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus pertemuan antara kuasa hukum Djoko Tjandra atas nama Anita Kolopaking dengan sejumlah jaksa.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, hari ini, Senin 27 Juli 2020, Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI selaku Ketua Tim Klarifikasi telah melakukan klarifikasi terhadap Anita Kolopaking Pengacara atau Penasihat Hukum Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Cessi Bank Bali atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.
Pemeriksaan dilakukan di gedung Bidang Pengawasan lantai 4 Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Baca: Jika Terbukti Ada Pelanggaran, Kejagung Bakal Gelar Inspeksi Kasus Soal Anita Kolopaking
Klarifikasi itu sendiri terkait dengan rekaman video yang beredar di media sosial dengan judul “Pertemuan Anita Kolopaking Sedang Melobi Nanang Supriyanta, SH. Kepala Kejaksaan Selatan”.
Termasuk foto seorang oknum Jaksa di Kejaksaan Agung yang berfoto bersama Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dan Pengacaranya yang bernama Anita Kolopaking yang diduga dilakukan di Malaysia beberapa waktu lalu.
Pada awalnya klarifikasi kasus tersebut dilaksanakan oleh Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam dugaan kasus pelanggaran disipin pegawai di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang terkait dengan upaya hukum Peninjauan Kembali oleh Terpidana Djoko S. Tjandra.
Baca: Brigjen Prasetijo Utomo Sempat Minta Anak Buahnya Bakar Barang Bukti Surat Jalan Djoko Tjandra
Namun karena persoalan sudah menyebar sedemikian rupa dan diduga melibatkan Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung, oleh karena itu kemudian klarifikasi kasus tersebut diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
"Sampai dengan hari ini pihak pihak yang sudah dimintai keterangan atau diklarifikaksi sebanyak 9 (sembilan) orang yang terdiri dari 8 (delapan) orang pihak internal (pegawai kejaksaan) dan 1 (satu) orang pihak eksternal yaitu Pengacara Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra ( Anita Kolopaking)," ujar Kapuspenkum Hari Setiyono.
"Klarifikasi ini sendiri adalah serangkaian kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran disiplin pegawai Kejaksaan.Jika dalam klarifikasi tersebut ditemukan bukti awal maka tahapan berikutnya akan ditingkatkan menjadi inspeksi kasus."
Namun, sambungnya, jika tidak terdapat cukup bukti maka akan dihentikan. Hasil klarifikasi akan segera disampaikan ke publik jika sudah selesai dilaksanakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.