Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Lakukan 21 OTT Sepanjang 2019, Berbuah 67 Tersangka

Berdasarkan laporan itu, KPK berhasil melakukan 21 Operasi Tangkap Tangan (OTT) di 14 daerah yang menjerat 76 orang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Lakukan 21 OTT Sepanjang 2019, Berbuah 67 Tersangka
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Tahunan (Laptah) 2019.

Berdasarkan laporan itu, KPK berhasil melakukan 21 Operasi Tangkap Tangan (OTT) di 14 daerah yang menjerat 76 orang. Sebanyak 67 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keseluruhan OTT tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang antara lain berjumlah Rp12,8 miliar, 35 ribu dolar AS, 576 ribu dolar Singapura, 5 Euro, 407 ringgit Malaysia, dan 500 Riyal.

Baca: KPK: Menyimpangkan Dana Penanganan Covid-19 Dihukum Mati

"Banyak hal yang sudah kita capai bersama terkait dengan kinerja KPK tahun 2019, meskipun masyarakat selama ini hanya melihat KPK dari sisi penindakan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membuka peluncuran Laptah 2019 melalui webinar, Senin (27/7/2020).

Ke-67 tersangka yang telah ditetapkan berasal dari berbagai unsur. Yakni pihak swasta sebanyak 34 orang; PNS 17 orang; BUMN/BUMD 5 orang; tiga orang dari unsur lainnya; 2 pengacara; serta masing-masing satu orang dari unsur DPR, Gubernur, Bupati, Hakim, Jaksa, dan Wali Kota.

Adapun rincian perkara yang berhasil terungkap pasca OTT dilakukan terkait dengan suap proyek (8 perkara), suap jabatan (3 perkara), suap PBJ (3 perkara), suap perizinan (3 perkara), dan suap penanganan perkara (2 perkara).

Baca: Firli Bahuri Beberkan Kinerja KPK 6 Bulan Terakhir: 160 Perkara, 85 Tersangka

BERITA REKOMENDASI

Selain melakukan OTT, dalam laptah tersebut juga diterangkan KPK berhasil menetapkan 70 tersangka yang berasal dari pengembangan perkara kasus-kasus sebelumnya.

Alex menambahkan, peluncuran laptah tersebut merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban KPK terhadap masyarakat. Karena, menurut Alex, kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak akan berarti tanpa peran serta masyarakat.

"Kami menyadari betul dukungan dari masyarakat yang menyebabkan KPK tetap eksis hingga saat ini. Oleh karena itu tidak ada salahnya kami menyampaikan laporan pertanggungjawaban KPK ini kepada masyarakat," tutur Alex.

Maka dari itu, Alex mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam agenda pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan oleh lembaga antirasuah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas