BP2MI Catat Ada 415 Kasus Aduan Eksploitasi ABK pada 2018-2020 yang Belum Tertangani
Dari 415 kasus tersebut belum ada satupun yang telah lengkap berkas perkaranya atau P-21.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani mengungkap adanya 415 kasus aduan eksploitasi dari anak buah kapal (ABK) maupun keluarganya dalam kurun waktu 2018 hingga 2020.
"Saat kasus Long Xing muncul, saya iseng di internal BP2MI menanyakan jajaran adakah kasus terkait pengaduan ABK yang pernah masuk ke BP2MI.
Ternyata saya menemukan fakta yang sangat menyedihkan.
Selama 2018 sampai 2020 tercatat 415 kasus yang diadukan oleh ABK maupun keluarganya," ujar Benny, dalam webinar 'Pencarian Keadilan Korban Perdagangan Orang di Kapal Ikan Asing', Selasa (28/7/2020).
Yang menyedihkan, kata Benny, dari 415 kasus tersebut belum ada satupun yang telah lengkap berkas perkaranya atau P-21.
Baca: Kelanjutan Perkara Perdagangan Orang ABK Kapal Long Xing 629, Berkas Bakal Dilimpahkan ke JPU
Oleh karenanya, Benny berinisiatif melaporkan kasus-kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada 2 Juni 2020 lalu.
"Saya tanya kepada pada jajaran apakah dari 415 kasus ini ada satu saja yang kasusnya naik ke P-21.
Maka dijawab oleh jajaran tidak ada satupun kasus yang naik ke P-21. Saya mengambil inisiatif untuk membawa 415 kasus ini dan melaporkan ke Bareskrim Polri," jelasnya.
Benny mengatakan pihaknya berusaha menjadikan kasus Long Xing sebagai momentum perbaikan tata kelola, penempatan dan pelindungan serta menyeret mereka yang terlibat tindak pidana perdagangan orang.
Baca: Bareskrim Tahan 3 Tersangka Kasus Perdagangan Orang 14 ABK WNI Kapal Long Xing 629
Dia juga berusaha menghadirkan negara dan memaksa hukum bekerja agar mampu memenjarakan siapa pun yang telah melakukan kejahatan kepada para ABK.
Antara lain seperti kekerasan fisik, eksploitasi, gaji yang tidak dibayar, perlakuan diskriminatif dalam pelayanan makanan dan minuman, hingga kerja yang melebihi batas.
"Ini harus benar-benar memaksa kita untuk bicara merah putih dan bicara kepentingan republik.
Baca: Menteri Kelautan dan Perikanan Jamin Lapangan Kerja Baru Bagi 14 WNI ABK Long Xing
Tentu negara harus hadir dan tidak boleh kalah oleh perusahaan manning agency.
Merah putih tidak boleh dikibarkan lebih rendah posisinya dibawah bendera-bendera perusahaan," kata dia.
"Dan bendera merah putih tidak boleh dijadikan keset dan alas kaki oleh pemilik modal.
Negara juga harus membuktikan dan memaksa setiap pengusaha pemilik modal jangan karena mereka merasa kaya seolah-olah mereka bisa mengatur dan mengendalikan negara ini," tandasnya.