Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Idul Adha, Kementan Imbau Penjualan Hewan Kurban Dilakukan Secara Online

Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jelang Idul Adha, Kementan Imbau Penjualan Hewan Kurban Dilakukan Secara Online
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Sejumlah Sales Promotion Girl (SPG) dihadirkan lapak hewan kurban Kandang Sapi Widistia di kawasan Kedungbaruk, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/7/2020). Tak hanya menyediakan sejumlah sapi dan kambing pilihan untuk Iduladha 1441 H, kehadiran SPG untuk melayani pembeli merupakan salah satu siasat penjual agar dagangannya lebih laku. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau kepada masyarakat jelang Hari Raya Idul Adha atau hari raya kurban, proses jual beli hewan kurban sebaiknya dilakukan secara daring atau online.

"Kemarin kita sudah sosialisasikan dengan teman-teman yang ada di sistem oenjualan online," kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan, Syamsul Ma'arif, dalam dialog publik Satgas Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (28/7/2020).

Meski demikian, pihaknya menyebut imbauan tersebut sifatnya tidak mengikat atau melarang.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Artinya di proses-proses itu, termasuk di penjualan, kita juga memberikan aturan-aturan yang sama, pertama masalah jaga jarak ya," pungkas Syamsul.

Baca: Panduan dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Berikut Doa yang Dibaca

Kementerian Pertanian seperti diketahui mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

Berikut ini sejumlah protokol pemotongan hewan kurban dari Ditjen PKH Kementan.

Masyarakat diimbau untuk melakukan jaga jarak fisik yang meliputi :

  • Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang sudah mendapat izin dari pemerintah daerah kabupaten atau kota setempat melalui dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyrakat veteriner
  • Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban
  • Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia.
  • Pengaturan jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas saat melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan dan pengemasan daging
  • Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik
  •  Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan beberapa hal terkait kebersihan yang meliputi:
  • Petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan
  • Setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang masker sejak perjalanan dari atau ke rumah dan selama di fasilitas pemotongan.
  • Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan dan pencacahan karkas atau daging dan jeroan harus memakai alat pelindung diri seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron dan penutup alas kaki atau sepatu
  • Penanggung jawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang untuk menghindari menyentuh muk termasuk mata, hidung, telinga dan mulut
  • Penanggung jawab kegiatan kurban menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer.
  • Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk, bersin atau meludah.
  • Setiap orang juga harus melakukan pembersihan tempat pemotongan dan peralatan yang akan maupun telah digunakan serta membuang kotoran dan atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran atau limbah.
  • Setiap orang di tempat pemotongan nantinya juga harus membersihkan diri sebelum melakukan kontak dengan keluarga di rumah.

Selain itu, sebelum pemotongan berlangsung, juga diimbau untuk melakukan pemeriksaan kesehatan awal yang meliputi:

  • Melakukan pengukuran suhu tubuh di tiap pintu masuk tempat pemotongan
  • Setiap orang yang memiliki gejala demam atau nyeri tenggorokan atau batuk, pilek atau sesak napas dilarang masuk ke tempat pemotongan
  • Panitia juga sebaiknya berasal dari lingkungan tempat tingal yang sama san tidak dalam masa karantina mandiri.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas