Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Periksa 25 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Periksa 25 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (15/1/2020). 

"Kami mengambil kesimpulan untuk menetapakan tersangka baru. Dalam perkara dugaan tipikor penyahgulanaan di PT asuransi Jiwasraya. Penetapan tersangka tersebut yang pertama terhadap 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi," kata Hari.

Rinciannya, korporasi dengan inisial DN, OMI, TPI, MD, PAM, MNC, MAM, GAP, JCAM, PAAM, CC, TFI dan SAM. Menurut Hari, korporasi tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 12,157 triliun.

"Kerugiannya diduga sekitar Rp 12,157 triliun," jelasnya.

Lebih lanjut, Hari mengatakan, korporasi tersebut terlibat dalam kasus korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu, korporasi itu juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Jiwasraya.

"Jadi 13 manajer investasi ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tadi penyidik juga menyangkakan dugaan TPPU," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas