Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Libatkan Asosiasi Biro Perjalanan Umrah Bahas Rancangan Peraturan Menteri Agama

Nizar menilai keterlibatan asosiasi penting, tidak hanya dalam pembahasan regulasi, tapi juga dalam pembinaan dan pengawasan PPIU.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemenag Libatkan Asosiasi Biro Perjalanan Umrah Bahas Rancangan Peraturan Menteri Agama
Screen capture/Istimewa
Suasana sekitaran Ka'bah di Mekkah usai aturan kegiatan umrah ditangguhkan sementara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama masih melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penyelenggaraan Umrah.

Dalam pembahasan tersebut, Kemenag ikut mengajak Pengurus Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU).

"Sebagai regulator, tugas kita menyusun peraturan perundangan. Agar regulasinya lebih efektif, kita jalin komunikasi untuk menggali saran dan masukan, termasuk dari pihak asosiasi," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar melalui keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020).

Menurut Nizar, aturan ini merupakan regulasi penting untuk menerjemahkan UU Nomor 8 tahun 2019 ke dalam turunannya, yakni Peraturan Menteri Agama.

Baca: Pengurusan Izin Biro Perjalanan Umrah dan Haji Khusus Satu Pintu Lewat BKPM

"RPMA ini sekaligus akan merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," ucap Nizar.

Nizar menilai keterlibatan asosiasi penting, tidak hanya dalam pembahasan regulasi, tapi juga dalam pembinaan dan pengawasan PPIU.

Berita Rekomendasi

Pembahasan PMA ini merupakan salah satu amanat UU Nomor 8 Tahun 2019. Selain RPMA Umrah, pihaknya juga menargetkan pembahasan RPMA Haji Khusus karena tenggat waktu yg diamanatkan UU sudah semakin dekat.

"Akan bagus kalau para asosiasi ikut terlibat dalam pembinaan dan pengawasan terhadap PPIU," kata Nizar.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari tahap sebelumnya, yaitu penyiapan draft dan penyerapan aspirasi dari Kanwil Kemenag serta para PPIU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas