Komisi Kejaksaan Periksa Miftahul Ulum di KPK
Achsanul Qosasi bahkan diungkapkan pernah kecipratan uang Rp3 miliar, sementara kepada Adi Toegarisman diduga sebesar Rp7 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Kedatangan pejabat Komisi Kejaksaan dikatakan untuk memeriksa asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, terkait pernyataan sebelumnya yang membongkar dugaan skandal bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman.
“Kami minta keterangan dari Ulum kaitan dengan beberapa waktu lalu ada disampaikan beberapa hal jadi kami karena itu sudah disampaikan ke publik jadi kami minta keterangannya sebagai tugas komisi kejaksaan,” kata Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak.
Baca: Miftahul Ulum Sebut Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman di Sidang Korupsi, Ini Respons KPK
Barita juga mengklaim telah mendapat izin dari penetapan pengadilan mengenai pemeriksaan tersebut.
Materi pemeriksaannya, ungkap Barita, seputar pemberian uang kepada Adi Toegarisman untuk memuluskan kasus Kemenpora yang ditangani Kejagung saat itu.
“Iya itu yang kami mau dalami dari Yang Bersangkutan, jadi selala ini pemberitaan informasi mau kami dalami,” kata Barita.
Setelah permintaan keterangan Ulum, kata Barita, pihaknya akan menganalisa untuk menentukan langkah-langkah berikutnya dalam menuntaskan masalah tersebut.
Sebelumnya, tekan Barita, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Namun Barits belum bersedia mengungkap terang siapa pelapor kasus tersebut.
”Kan sumber informasinya pertama dari M Ulum, kami pastinya mau tau keterangannya seperti apa,” imbuhnya.
Nama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sempat disebut-sebut dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Achsanul Qosasi bahkan diungkapkan pernah kecipratan uang Rp3 miliar, sementara kepada Adi Toegarisman diduga sebesar Rp7 miliar.
Hal itu diungkap asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum ketika bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Ulum menyebut uang tersebut untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora dan kasus dugaan korupsi hibah Kemenpora kepada KONI yang ditangani oleh Kejagung.
Namun pada sidang berikutnya, Ulum meminta maaf telah menyebut nama Achsanul Qosasi serta Adi Toegarisman.
Namun Pengacara Ulum, Wa Ode Nur Zainab menyebut permintaan maaf Ulum, meskipun di persidangan, bukan berarti mencabut keterangan sebelumnya.
Mengenai sengkarut dugaan rasuah tersebut, Adi Toegarisman maupun Achsanul Qosasi telah membantah menerima uang dari Ulum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.