KPK Atur Waktu Panggil Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi
Skandal suap tersebut, mulanya dibongkar oleh asisten mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, di persidangan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
“Ya kami belum mendapatkan semua keterangan karena situasi M Ulum sedang masa menghadapi persidangan jadi belum bisa kami mendapatkan keterangan [lebih] karena beliau menyampaikan ’apa yang sudah saya sampaikan selama ini ya itulah yang dia sampaikan’,” kata Barita di kantor KPK, Selasa (28/7/2020).
Menurut Barita, tidak hanya dugaan aliran uang dari Kemenpora kepada Adi Toegarisman, tetapi Ulum juga menjelaskan soal dugaan aliran uang ke Anggota BPK, Achsanul Qosasi. Namun, Barita menyebut keterangan hari ini masih 'kulitnya' saja.
“Jadi artinya kita memahami sebab hak Miftahul Ulum untuk menyampaikannya atau tidak, karena kita kan permintaan keterangan supaya clear dalam komisi, dalam tugas itu juga untuk melihat duduk masalah apa yang dia sampaikan,” kata Barita.
Kendati begitu, lanjut Barita, Ulum sudah berjanji akan membantu pihaknya untuk mendalami soal aliran-aliran uang tersebut. Sehingga, ujarnya dia, kemungkinan akan ada permitaan keterangan dari Ulum lagi nantinya.
”Kita tanyakan [soal oknum BPK dan Kejagung], tapi M Ulum berhak untuk tidak menyampaikan semuanya. Nah saat ini dia belum menyampaikan semuanya. Dia [Ulum] berjanji butuh waktu untuk menyampaikannya,” imbuhnya.
Nama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dan anggota BPK Achsanul Qosasi sempat disebut-sebut dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Achsanul Qosasi bahkan diungkapkan pernah kecipratan uang Rp3 miliar, sementara kepada Adi Toegarisman diduga sebesar Rp7 miliar.
Hal itu diungkap asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum ketika bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/5/2020). Ulum menyebut uang tersebut untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora dan kasus dugaan korupsi hibah Kemenpora kepada KONI yang ditangani oleh Kejagung.
Namun pada sidang berikutnya, Ulum meminta maaf telah menyebut nama Achsanul Qosasi serta Adi Toegarisman. Namun Pengacara Ulum, Wa Ode Nur Zainab menyebut permintaan maaf Ulum, meskipun di persidangan, bukan berarti mencabut keterangan sebelumnya.
Mengenai sengkarut dugaan rasuah tersebut, Adi Toegarisman maupun Achsanul Qosasi telah membantah menerima uang dari Ulum.