Mulai 1 Agustus Seluruh Lembaga Negara Hingga Kepala Daerah Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih
Pratikno meminta pelaksanaan kegiataan tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengimbau seluruh lembaga negara, para menteri hingga kepala daerah untuk memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih pada 1 hingga 31 Agustus 2020.
Pemasangan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
"Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2020," demikian imbauan Pratikno dalam Surat Edaran mengenai partisipasi peringatan HUT RI ke-75, Senin (27/7/2020) kemarin.
Pratikno meminta pelaksanaan kegiataan tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.
"Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Pratikno memastikan upacara perayaan HUT ke-75 RI tetap dilaksanakan di Istana Merdeka. Tetapi upacara dilaksanakan dengan peserta terbatas dan menerapkan protokol Covid-19.
"Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, upacara tetap khidmat, tetapi dengan peserta terbatas. Semua komponen yang terlibat dalam upacara hadir di situ, termasuk Paskibraka, tapi dalam jumlah terbatas," kata Pratikno.
Baca: Istana Berharap Protokol Kesehatan Upacara Peringatan HUT RI Jadi Pedoman Bagi Daerah
Masyarakat dapat mengikuti jalannya upacara secara virtual.
Dia berharap masyarakat tetap aktif berpartisipasi.
"Kita kenalkan sebuah tradisi baru nanti saat upacara, saat dikumandangkan lagu 'Indonesia Raya', kami ajak masyarakat Indonesia untuk menghentikan kegiatannya sejenak, berdiri tegak, khidmat," kata dia. (tribun network/yud)