Pemberi Bantuan hingga Sumbangan Kena Pajak Sekarang
Pengaturan aspek perpajakan bantuan, sumbangan, serta harta hibahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, bagi pihak pemberi, segala bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengaturan aspek perpajakan bantuan, sumbangan, serta harta hibahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020.
"Aturan ini mulai berlaku pada 21 Juli 2020," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (28/7/2020).
Baca: Pada HUT Pajak ke-75, Menteri Siti Nurbaya Terima Penghargaan
Selain PMK-90 tersebut, kata Hestu, Menteri Keuangan juga telah menetapkan PMK Nomor 92/PMK.03/2020, mengatur mengenai rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai.
Jenis jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, serta jasa penyelenggaraan kegiatan
keagamaan.
Selain itu, lanjut Hestu, yakni jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan baik oleh pemerintah
maupun oleh biro perjalanan wisata.
Sementara, ppenghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan (bagi wajib
pajak penerima) maupun keuntungan akibat pengalihan harta melalui bantuan, sumbangan, atau hibah (bagi wajib pajak pemberi) dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.
Baca: Catat, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor lewat JakOne Mobile Bisa Dapat Hadiah Mobil
Syaratnya adalah sepanjang itu dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
Syarat lain agar penghasilan dalam bentuk hibah serta pemberian dalam bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan di antaranya dari orang tua kandung atau anak kandung, badan keagamaan, serta badan pendidikan.
"Selain itu, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil," pungkas Hestu.
Adapun jika penerima merupakan badan keagamaan, pendidikan, atau sosial termasuk yayasan maka tetap dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.
Walaupun terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan antara pemberi dan penerima, tetapi penghasilan atau keuntungan dari hasil bantuan, sumbangan, atau hibah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.