Pengamat Nilai Penerapan Digitalisasi Birokrasi Jadi Langkah Maju Kejaksaan Agung
Digitalisasi pelayanan publik dirasa menjadi sebuah kebutuhan dan tuntutan mendesak, terutama di era revolusi industri 4.0
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengapresiasi terobosan yang dilakukan Kejaksaan Agung dengan menerapkan digitalisasi birokrasi.
Menurutnya digitalisasi birokrasi adalah langkah maju dari L Korps Adhyaksa dalam melakukan inovasi kebijakan serta mempermudah dan mempercepat layanan kepada masyarakat.
Baca: Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
"Satu langkah maju karena selama ini kan ada kesulitan terkait dengan layanan publik. Digitalisasi mempermudah layanan, mempercepat layanan, itu sebagai sebagai inovasi kebijakan," ujar Trubus, ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (27/7/2020).
Digitalisasi pelayanan publik dirasa menjadi sebuah kebutuhan dan tuntutan mendesak, terutama di era revolusi industri 4.0. Pasalnya masyarakat lebih membutuhkan transparansi kebijakan, pelayanan yang cepat, tepat dan akurat.
"Kita memasuki revolusi industri 4.0, terlepas dari kebetulan ada pandemi Covid-19. Tapi kalaupun tidak ada pandemi memang digitalisasi di berbagai sektor termasuk di Kejaksaan sendiri layanan publik itu menjadi tuntutan sangat urgensi, sangat mendesak," ungkapnya.
Baca: Kejaksaan Agung Meraih WTP, Jazilul Fawaid: Selesaikan Kasus Jiwasraya dan Djoko Tjandra
Dia mengungkap Kejaksaan Agung perlu melakukan sosialisasi dan edukasi mulai dari tingkat Kajati, Kajari hingga tingkat daerah kepada masyarakat.
Dengan begitu, masyarakat tidak akan bingung dan memahami proses pelayanan publik secara digitalisasi.