Polri Buka Peluang Usut Dugaan Korupsi Dalam Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Polri menelusuri dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian surat jalan palsu Djoko Tjandra yang menjerat Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut pihaknya akan menelusuri dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra yang menjerat Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Tidak menutup kemungkinan ke sana (tindak pidana korupsi, Red)," kata Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).
Awi mengatakan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga telah menyampaikan bakal menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melacak adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Baca: Pertaruhkan Karier dan Jabatan untuk Bantu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dapat Apa?
"Karena disampaikan kabareskrim juga tidak menutup kemungkinan untuk kerjasama dengan KPK untuk Tipikornya. Kita sama-sama lihat, nanti kita berikan penyidik bekerja," jelasnya.
Lebih lanjut, Awi meminta masyarakat tak perlu khawatir terkait penuntasan kasus tersebut.
Polri berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara transparan kepada masyarakat.
"Tentunya akan kita tuntaskan kasus ini. Kabareskrim sudah punya komitmen untuk itu," katanya.
Baca: Pakar Sebut Alasan Pengacara Djoko Tjandra Ketemu Kejari Jaksel Bahas Sidang PK Tidak Relevan
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.
Baca: Perjalanan Kasus Brigjen Prasetijo Utomo hingga Resmi Jadi Tersangka Pelarian Djoko Tjandra
Listyo mengatakan Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra.
Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.