Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebentar Lagi Idul Adha, Simak Cara Memilih Hewan Kurban Kambing yang Bagus: Gemuk dan Lincah

Bagi Muslim yang ingin berkurban di Hari raya Idul Adha 2020, simak cara memilih hewan kurban yang bagus berikut ini

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Sebentar Lagi Idul Adha, Simak Cara Memilih Hewan Kurban Kambing yang Bagus: Gemuk dan Lincah
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Warga menggiring kambing kurban yang akan disembelih di Pondok Pesantren Al Mundziri Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (12/9/2016). Sejumlah warga muslim Singapura memilih melaksanakan kurban di Indonesia dan menyumbangkan hewan kurban sebanyak 774 ekor kambing dan 10 ekor sapi bersama warga setempat yang bertujuan untuk mempererat rasa persaudaraan. 

TRIBUNNEWS.COM - Perayaan Idul Adha 2020 tinggal menghitung hari.

Umat Islam akan merayakan Idul Adha yang identik dengan Hari Raya Kurban.

Lantas hewan kurban mulai dari sapi hingga kambing yang bagus tengah banyak dicari jelang Idul Adha yang jatuh pada  31 Agustus 2020 nanti. 

Bagi Muslim yang ingin berkurban, simak cara memilih hewan kurban yang bagus berikut ini.

Dikutip dari laman Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, diterangkan mengenai cara memilih hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Antara lain yakni hewan kurban dalam kondisi sehat, tidak cacat, sampai cukup umur.

Inilah rinciannya cara memilih hewan kurban yang baik:

Baca: Update Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2020: Kambing Berbobot 23-40 Kg, Dijual Mulai Rp 1,5 Juta

Berita Rekomendasi

1. Sehat

Hewan harus sehat, dengan ciri-ciri sebagai berikut :

• Bulu bersih dan mengkilat

• Gemuk dan lincah

• Muka cerah

• Nafsu makan baik

• Lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga dan anus) bersi dan normal

• Suhu badan normal 37 derajat celcius. Tidak demam

PENJUAL HERAN KURBAN - Pedagang hewan korban masih nekad jualan hewan kurban di trotoar Jalan Raya Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin(20/8/2018). Kambing  dan  sapi memenuhi trotoar hingga  menganggu  penguna jalan.
warta kota/henry lopulalan
PENJUAL HERAN KURBAN - Pedagang hewan korban masih nekad jualan hewan kurban di trotoar Jalan Raya Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin(20/8/2018). Kambing dan sapi memenuhi trotoar hingga menganggu penguna jalan. warta kota/henry lopulalan (WARTA KOTA/henry lopulalan)

2. Tidak Cacat

• Hewan tidak pincang

• Hewan tidak buta

• Telinga hewan tidak rusak ( tetapi kesepakatan ulama bahwa bekas Eartag atau

penanda lainnya bisa digunakan untuk kurban / bukan suatu kecacatan)

Baca: Niat dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Lengkap dengan Syaratnya

3. Cukup umur

• Kambing/ domba : Umur lebih dari 1 (satu) tahun ditandai dengan tumbuhnya

sepasang gigi tetap

• Sapi/ kerbau : Umur lebih dari 2 (dua) tahun ditandai dengan tumbuhnya

sepasang gigi tetap.

• Tidak kurus

• Jantan (tidak dikastrasi/kebiri)

• Testis/ buah zakar masih lengkap (2 buah), bentuk dan letak simetris.

Imbauan Menag

Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menaati panduan yang dikeluarkan Kemenag.

Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020.

"Kami imbau untuk pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).

Fachrul berharap Idul Adha pada tahun ini menjadi momen untuk masyarakat Indonesia tawakal menghadapi pandemi Covid-19.

Baca: Puasa Dzulhijjah Jelang Idul Adha 2020 Mulai Hari Ini, Simak Jadwal Puasa Sunah Tarwiyah dan Arafah

"Semoga Idul Adha kali ini mampu meningkatkan kualitas taqwa kita dalam beragama, semoga kita semua dapat mengorbankan ego kita untuk tetap sabar menghadapi musibah wabah virus corona ini," kata Fachrul.

Seperti diketahui, ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

Baca: Idul Adha 1441 Hijriah Jumat 31 Juli 2020, Rabu dan Kamis Pekan Depan Puasa Tarwiyah dan Arafah

Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:

1) Jemaah dalam kondisi sehat;

2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;

3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;

2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;

6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;

2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Fahdi Fahlevi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas