Artis VS Digerebek di Lampung, Korban Seperti Hana Hanifah atau Tersangka Seperti Vanessa Angel?
Kasus dugaan prostitusi artis VS di Lampung masih dalam penyelidikan Polresta Bandar Lampung, sttausnya korban atau tersangka?
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS..COM - Kasus dugaan prostitusi artis VS di Lampung masih dalam penyelidikan Kepolisian.
Artis VS yang ditangkap bersama dua terduga muncikari di sebuah hotel di Lampung pada Selasa (28/7/2020) malam diduga terlibat kegiatan prostitusi artis.
Namun hingga kini Rabu (29/7/2020) siang, Polresta Bandar Lampung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran artis VS dan keterlibatannya.
Di sisi lain, kasus prostitusi artis mengingatkan pada kasus penangkapan artis Hana Hanifah alias HH yang ditangkap di Medan Minggu (12/7/2020) malam.
Polretabes Medan akhirnya melepas HH yang berstatus korban prostitusi artis, dan menetapkan R, tangan kanan muncikari, sebagai tersangka.
Sementara kasus prostitusi artus lain yang dialami artis Vanessa Angel alias VA di Surabaya berakhir dengan pidana 5 bulan karena VA terbukti bersalah.
VS dalam Pemeriksaan
Kendati statusnya dalam keterlibatan dugaan prostitusi artis masih belum diumumkan, saat ini VS masih diperiksa pihak penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).
Seperti dikutip dari TribunLampung.co.id, dua terduga muncikari prostitusi online dan artis VS masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).
Dua terduga muncikari tersebut berinisial I dan M.
Baca: Viral Video Pramugari Salat di Kabin Pesawat, Ini Penjelasan Pengunggahnya
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya seusai penggerebekan di sebuah kamar hotel berbintang di Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, ketiganya masih diperiksa intensif oleh penyidik.
Polisi juga belum menetapkan status ketiganya.
"Sabar, masih didalami (keterangan) oleh penyidik," ungkap Yan Budi Jaya.
Sementara Kasat Reskrim Kompol Rezky Maulana belum bisa memberi keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan I, M dan VS.
Dia memberikan kesempatan bagi penyidik untuk mendalami keterangan dari ketiganya dalam jangka waktu 1x24 jam.
Namun ia tak menampik bahwa I, M, dan VS ditangkap karena terlibat kasus prostitusi online.
"Dugaan mengarah ke situ (prostitusi online). Lebih jelasnya setelah diperiksa penyidik," jelasnya.
Baca: Kasus Penjualan Barang Ilegal Putra Siregar: Ratusan Ponsel Disita & Pemilik PS Store Jadi Tersangka
Adapun Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan dua orang terduga muncikari prostitusi online melibatkan selebritas.
Informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, terduga muncikari tersebut berinisial I dan M.
Keduanya diamankan bersama seorang artis berinisial VS.
Mereka diamankan seusai polisi melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel berbintang di kawasan Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam.
Ketiganya langsung di gelandang ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi terkait hal di atas, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana membenarkannya.
"Iya betul," ujar Rezky saat dikonfirmasi semalam.
Meski membenarkan mengamankan dua orang muncikari dan satu artis, Rezky belum dapat membeberkan lebih lanjut terkait penangkapan I, M, dan VS.
Termasuk mengenai siapa orang yang menjadi pengguna jasa artis VS tersebut.
Menurutnya, saat ini dua terduga muncikari dan satu artis itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Masih kita dalami dari keterangan ketiganya. Tunggu saja hasil pemeriksaan dari penyidik," imbuhnya.
Hana Hanifah Korban
Tribun Medan mengabarkan, Polrestabes Medan akhirnya melepaskan artis Hana Hanifah dan pria inisial A yang booking sang artis di hotel berbintang.
Hana dan A menyandang status sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.
Sementara R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007.
"Berdasarkan hasil gelar perkara kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," tutur Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
Selain R, Polisi juga menetapkan J di Jakarta sebagai tersangka utama dan berperan sebagai muncikari.
"Berdasarkan keterangan saksi HH dan bukti chat antara saudari HH dengan tersangka J yang ada di Jakarta. Jadi tersangka R ini komunikasi dengan tersangka lain yaitu tersangka J yang kita duga adalah muncikari yang ada di Jakarta," jelasnya.
Riko menyebutkan bahwa R dijadikan tersangka karena menjadi kaki tangan J di wilayah Medan untuk menghubungkan Hana dan A.
Tersangka R mendapatkan imbalan Rp 4 juta.
"Tersangka R dijanjikan uang untuk mengurus saksi H sebesar Rp 4 juta selama di Medan," cetusnya.
Lebih lanjut, Riko menyebutkan bahwa hubungan Hana Hanifah dengan tersangka J karena profesinya yang merupakan fotografer.
"Dan menurut saksi HH bahwa saudara J ini profesinya adalah fotografer dan mereka sering bertemu di salah satu cafe di seputaran Senayan Jakarta," tuturnya.
Riko menerangkan bahwa awal mula terungkapnya kasus ini setelah tertangkapnya tersangka R di lobi hotel.
"Awalnya tanggal 12 Juli sekitar 23.00 WIB, Tim Satreskrim mengamankan satu orang laki-laki inisial R di lobi di salah satu hotel di Kota Medan.
Kemudian yang bersangkutan menyebutkan bahwa saksi HH dan A ada di salah satu kamar.
Kemudian tim bergerak menuju ke kamar kemudian mendapatkan saksi HH dan A berada di kamar tersebut," tuturnya.
Beberapa jam sebelum konpers, sinyal artis Hana Hanafih bakal dilepaskan polisi sebenarnya sudah terlihat.
Manajer Hana Hanifah, Nicco Aditya menyebutkan bahwa gadis 23 tahun tersebut dalam proses pemulangan ke ibu kota Jakarta.
Hal ini disampaikan Nicco saat dikonfirmasi Tribun Medan lewaat WhatsApp messenger, Selasa (14/7/2020).
"Iya betul (pemulangan ke jakarta), Insya Allah mohon do’anya ya," sebutnya.
Ia juga membenarkan bahwa Hana tidak terbukti terlibat dalam prostitusi online.
"Iya kan hanya menjadi saksi saja kemaren pas pressconference sudah kita jelaskan," pungkas Nicco.
Vanessa Angel Terbukti Bersalah
Sementara, Surya Malang pernah mengabarkan bahwa Majelis hakim memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Baca: Bos Muncikari Artis Cantik Hana Hanifah Ternyata Seorang Fotografer, Kini Jadi Buronan Polisi Medan
Majelis hakim menilai Vanessa bersalah dan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan,” kata Dwi Purwadi, ketua majelis hakim saat bacakan amar putusan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntuan JPU yang menuntut Vanessa dengan penjara selama enam bulan.
Hal yang meringankan terdakwa adalah sopan, mengakui kesalahan, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Tidak ada hal yang memberatkan terdakwa.
Kuasa hukum Vanessa mengaku menerima putusan tersebut.
Sedangkan JPU mengaku pikir-pikir terhadap putusan itu.
Dikutip dari Tribun Jakarta, polisi dalam memproses penyelidikan prostitusi Vanessa, menyebut, muncikari ES memiliki koleksi foto dan video vulgar artis peran VA tanpa busana.
Diduga, foto dan video itu oleh ES ditawarkan kepada calon pemesan jasa prostitusi.
Foto dan video itu, kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, didapat penyidik dari pemeriksaan digital forensik alat komunikasi ES.
"Ada banyak foto dan video dengan berbagai pose artis VA," jelasnya, Rabu (16/1/2019).
Dari mana foto-foto itu didapat ES, polisi masih mendalami pemeriksaan kepada ES dan artis VA.
"Jika terbukti VA yang mengirim gambar dan video tersebut, maka VA berpotensi terkena pasal UU ITE," jelasnya.
(Tribunnews.com/ Chrysnha)(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)Tr(ibun Medan/Surya Malang/Tribun Jakarta)