Kejaksaan Agung Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Kejaksaan Agung memeriksa 15 saksi terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero), Rabu (29/7/2020).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa 15 saksi terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero), Rabu (29/7/2020).
Pemeriksaan saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka korporasi dalam kasus tersebut.
Diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.
13 korporasi disebut sebagai manajer investasi.
Baca: Kejaksaan Agung Periksa 25 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Kepala Pusat Peneranggan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan 15 saksi ang diperiksa hari ini bersal dari berbagai pihak.
Mulai dari pengurus dan karyawan perusahaan Manager Investasi, karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), serta pengurus bank.
"Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Hari dalam keterangannya.
Baca: Skandal Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa Pejabat OJK dan Perusahaan Manajer Investasi
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaa," katanya.