KPK Eksekusi Eks Bupati Indramayu ke Lapas Sukamiskin
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, proses eksekusi putusan rampung dilakukan pada Selasa (28/7/2020) kemarin
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi mantan Bupati Indramayu Supendi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Supendi merupakan terpidana kasus korupsi pengaturan proyek lingkungan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Baca: Mulai Periksa Saksi di Kasus Korupsi Proyek di Kota Banjar, Ini yang Didalami KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, proses eksekusi putusan rampung dilakukan pada Selasa (28/7/2020) kemarin.
"Pada hari Selasa (28/7/2020) Hendra Apriansyah dan Alandika Putra selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan dalam perkara terpidana Supendi," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).
Supendi bakal menjalani masa hukuman selama 4,5 tahun di Lapas Sukamiskin.
Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ali menerangkan, majelis hakim menyatakan Supendi bersalah melakukan tindak pidana korupsi lantaran terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.
Selain pidana 4,5 tahun penjara, kata Ali, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Supendi.
Selain itu, sambungnya, Supendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 subsider satu tahun penjara.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," tutur Ali.
Ali mengungkapkan, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Supendi berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Selain Supendi, dikatakan Ali, Jaksa Eksekusi KPK juga mengeksekusi eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah ke Lapas Kelas IA Sukamiskin.
Omarsyah juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama.
Ali menuturkan, Omarsyah dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca: KPK Setor Uang Korupsi di Lampung Utara Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara
Hal itu sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 7 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Omarsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9.260.000.000 subsider 1,5 tahun penjara.