Baru Beber 'Kulit'-nya, Miftahul Ulum Ungkap Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa
Miftahul Ulum juga disarankan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK bila bersedia membongkar kasus tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan meminta keterangan Miftahul Ulum, asisten mantan Menpora Imam Nahrawi terkait dugaan pemberian uang kepada oknum Kejaksaan Agung.
Pengambilan keterangan terhadap Miftahul Ulum tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020) siang.
“Tadi saya diperiksa, dimintai keterangan bukan diperiksa sama Bapak Barita terkait kesaksian saya terkait persidangan waktu itu terkait saksi di sidang Pak Imam dan pemeriksaan terdakwa saya, terkait oknum di Kejagung,” ucap Miftahul Ulum kepada awak media usai pemeriksaan.
Ulum juga disarankan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK bila bersedia membongkar kasus tersebut.
Baca: Komisi Kejaksaan Periksa Miftahul Ulum di KPK
“Terus kemudian saya juga ditawari LPSK dan sebagainya, ya mungkin ada pertemuan beberapa lagi,” kata Ulum.
Menurut Ulum dirinya belum dapat memutuskan apapun.
Ia mengaku ingin berkonsultasi dengan penasihat hukumnya mengingat saat ini perkara dirinya di KPK sedang tahap banding.
Hal pasti menurut Ulum, dirinya akan kooperatif jika dimintai keterangan terkait hal tersebut.
“Terima kasih kepada bapak Komisi Kejaksaan yang sudah memberikan waktu kepada saya. Saya dimintai keterangan, ya ini kita menciptakan keadilan. Saya siap membantu sebagai warga negara. Doain (juga) banding saya turun (hukumannya) ya,“ kata Ulum.
Baca: Jaksa KPK Banding Terhadap Vonis Miftahul Ulum yang Dihukum Empat Tahun
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan ada kemungkinan pihaknya meminta keterangan lagi kepada Ulum.
Sebab, pada pemeriksaan hari ini, Ulum baru sebatas menjelaskan apa yang sudah dia jelaskan di persidangan mengenai dugaan pemberian uang kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.
“Ya kami belum mendapatkan semua keterangan karena situasi M Ulum sedang masa menghadapi persidangan jadi belum bisa kami mendapatkan keterangan [lebih] karena beliau menyampaikan ’apa yang sudah saya sampaikan selama ini ya itulah yang dia sampaikan’,” kata Barita di kantor KPK.
Baca: Jaksa: Miftahul Ulum Minta Uang untuk Kepentingan Imam Nahrawi Sudah Jadi Rahasia Umum di Kemenpora
Menurut Barita, tidak hanya dugaan aliran uang dari Kemenpora kepada Adi Toegarisman, tetapi Ulum juga menjelaskan soal dugaan aliran uang kepada anggota BPK, Achsanul Qosasi.
Namun, Barita menyebut keterangan hari ini masih 'kulitnya' saja.
“Jadi artinya kita memahami sebab hak Miftahul Ulum untuk menyampaikannya atau tidak, karena kita kan permintaan keterangan supaya clear dalam komisi, dalam tugas itu juga untuk melihat duduk masalah apa yang dia sampaikan,” kata Barita.
Kendati begitu, lanjut Barita, Ulum sudah berjanji akan membantu pihaknya untuk mendalami soal aliran-aliran uang tersebut.
Sehingga, ujarnya dia, kemungkinan akan ada permitaan keterangan dari Ulum lagi nantinya.
"Kita tanyakan (soal oknum BPK dan Kejagung), tapi M Ulum berhak untuk tidak menyampaikan semuanya. Nah saat ini dia belum menyampaikan semuanya. Dia (Ulum) berjanji butuh waktu untuk menyampaikannya,” katanya.
Nama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sempat disebut-sebut dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Achsanul Qosasi bahkan diungkapkan pernah kecipratan uang Rp 3 miliar, sementara kepada Adi Toegarisman diduga sebesar Rp 7 miliar.
Hal itu diungkap asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum ketika bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Ulum menyebut uang tersebut untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora dan kasus dugaan korupsi hibah Kemenpora kepada KONI yang ditangani Kejagung.
Namun pada sidang berikutnya, Ulum meminta maaf telah menyebut nama Achsanul Qosasi serta Adi Toegarisman.
Namun Pengacara Ulum, Wa Ode Nur Zainab menyebut permintaan maaf Ulum, meskipun di persidangan, bukan berarti mencabut keterangan sebelumnya.
Mengenai sengkarut dugaan rasuah tersebut, Adi Toegarisman maupun Achsanul Qosasi telah membantah menerima uang dari Ulum.