Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Harap Kejagung Pecat Jaksa Pinangki

Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya mencopot Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW Harap Kejagung Pecat Jaksa Pinangki
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya mencopot Pinangki Sirna Malasari dari jabatan Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Mereka juga mendesak Kejagung memberhentikan Pinangki sebagai jaksa.

"Yang bersangkutan (Pinangki) harus segera diberhentikan sebagai Jaksa pada Kejaksaan Agung," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (30/7/2020).

Baca: Pakar Pidana Apresiasi Kinerja Kejagung Usut Terus Kasus Djoko Tjandra

ICW lantas meminta Kejagung untuk mengusut motif Pinangki menemui terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pertemuan antara keduanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan lantaran Djoko Tjandra merupakan buronan Kejagung tempat Pinangki bernaung.

"Jika dalam pertemuan tersebut ada tindak pidana suap, maka Pinangki harus segera diproses hukum," kata Kurnia.

Baca: Polri Jelaskan Dugaan Motif Brigjen Prasetijo Utomo Bantu Buronan Djoko Tjandra

Berita Rekomendasi

Korps Adhyaksa juga diminta mengusut dugaan keterlibatan Pinangki dalam pelarian Djoko Tjandra.

Jika terbukti terlibat, Pinangki bisa dijerat dengan pasal merintangi penyidikan.

"Jika iya, maka yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Obstruction of Justice dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Selain itu, ICW mendesak, agar Kepolisian segera menuntaskan proses hukum terkait jenderal yang diduga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.

"Bahkan, jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang signifikan, maka KPK harus berani mengambil alih proses hukum ini," kata Kurnia.

Baca: Oknum Jaksa yang Temui Djoko Tjandra Sudah 9 Kali ke Luar Negeri Tanpa Izin, Kena Hukuman Disiplin

Menurut Kurnia, pelarian Djoko Tjandra menampar wajah penegakan hukum serta aparat penegak hukum dan seluruh masyarakat di Indonesia.

Untuk itu, ICW mendorong agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil tanggungjawab untuk mengevaluasi seluruh lembaga yang terkait dengan pelarian Djoko Tjandra.

"Presiden Jokowi harus mengevaluasi Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelejen Negara, dan Kementerian Hukum dan HAM khususnya Dirjen Imigrasi," katanya.

Kejagung sendiri telah mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari.

Pencopotan ini dilakukan lantaran Pinangki melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas