Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Djoko Tjandra Ditangkap, Boyamin Saiman: Saya Bergembira Bersama Seluruh Rayat Indonesia

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, ikut memberikan tanggapannya terkait kabar penangkapan buronan Djoko Tjandra.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kabar Djoko Tjandra Ditangkap, Boyamin Saiman: Saya Bergembira Bersama Seluruh Rayat Indonesia
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan tanggapan soal kabar ditangkapnya Djoko Tjandra. 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, ikut memberikan tanggapannya terkait kabar penangkapan buronan Djoko Tjandra.

Boyamin menyebut informasi tersebut menjadi kabar gembira.

"Berkaitan dengan Djoko Tjandra, saya ya bergembira bersama seluruh rakyat Indonesia."

"Karena apapun menjadikan rasa sakit, rasa malu malu ini terobati karena tertangkap," katanya dikutip dari siaran Breaking News KompasTV, Kamis (30/7/2020).

Boyamin berharap buronan Djoko Tjandra dapat mendarat di Indonesia malam ini.

"Soal nanti apakah terbukti, nanti malam bisa mendapat di Indonesia, mudah-mudahan lah."

"Kabarnya sedang perjalanan dari luar negeri ke Indonesia," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Boyamin dalam kesempatan tersebut juga mengomentari soal penetapan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka surat palsu Polri.

Ia mengaku kasihan pada Anita yang memiliki profesi sama dengan dirinya dalam bidang lawyer.

Namun, Boyamin tetap menghormati kinerja pihak kepolisian atas penetapan tersebut.

"Terus terang tidak tega, bagaimanapun saya juga berpofesi dan punya kantor lawyer," tegasnya.

Baca: Catatan Kronologis Kasus Hukum Djoko Tjandra: Mulai Jadi Tahanan Jaksa, Kabur Hingga Tertangkap Lagi

Baca: Djoko Tjandra Ditangkap, Berikut Perjalanan Kasus sang Buronan: Kerap Lolos hingga Menyeret Jenderal

Kabar Tertangkapnya Djoko Tjandra

Kepolisian RI dikabarkan telah menangkap buronan korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kembali ke Indonesia.

Kabar tersebut menyebar melalui pesan singkat di awak media.

Dalam informasi yang beredar, sejumlah pejabat utama Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) tengah menjemput Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.

Ketika dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, membenarkan adanya informasi penjemputan Djoko Tjandra di bandara.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut lokasi bandara yang dimaksudkan.

"Iya, saya ke bandara ingin menjemput," kata Argo kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan tersebut. Sebaliknya, ia meminta masyarakat menunggu terlebih dahulu.

"Ditunggu saja ya," pungkasnya.

Dalam informasi yang beredar, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga ikut dalam penjemputan tersebut.

Baca: Djoko Tjandra Ditangkap, Sejumlah Pejabat Polri Merapat ke Bandara

Baca: Setelah Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Anita Kolopaking tersangka

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking.

Adapun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.

Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta dan 3 saksi yang berada di Pontianak.

"Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi, akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," jelasnya.

Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, Divisi Hukum Polri.

Menurut Argo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

"Jadi keseluruhan saksi ada 23. Kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan juga surat rekomendasi kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita," katanya.

Dalam kesempatan itu, Polri mesangkakan Anita Kolopaking melanggar pasal berlapis.

Yakni, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas