Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenaker Kembali Buka Penempatan Pekerja Migran Indonesia di 14 Negara

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah kembali membuka penempatan pekerja migran Indonesia di luar Negeri.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenaker Kembali Buka Penempatan Pekerja Migran Indonesia di 14 Negara
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Konferensi pers pembukaan penempatan PMI di kantor Kemenaker Jakarta, Kamis (30/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah kembali membuka penempatan pekerja migran Indonesia di luar Negeri.

Setidaknya ada 14 negara yang telah memperbolehkan kembali memperbolehkan kembali mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di negaranya.

Menaker Ida Fauziah mengatakan kebijakan adaptasi kebiasaan baru ini diputuskan dalam rangka percepatan ekonomi secara nasional yang sebelumnya vakum akibat pandemi Covid-19.

Baca: Kemenaker Masih Kaji Soal Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Pada Masa New Normal

"WHO telah menyatakan terdapat potensi bahwa virus tidak akan menghilang dan tetap ada ditengah masyarakat," kata Ida dalam konferensi pers di kantor Kemnaker Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Atas instruksi presiden Joko Widodo, pihaknya setelah melakukan kordinasi dengan sejumlah kementerian lembaga, akhirnya kembali membuka penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Ida mengatakan pemerintah telah memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah memperbolehkan kembali tenaga kerja asing (TKA).

Baca: Kemenaker Luncurkan SKKNI Bidang Perfilman, Berikut Daftarnya

Berita Rekomendasi

Atas pertimbangan itu pemerintah kembali membuka kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja di negara tujuan penempatan.

Namun dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan pencegahan penularan wabah.

"Kemnaker telah melakukan serangkaian rapat koordinasi antara kementerian lembaga yang menyepakati untuk kembali membuka penempatan PMI Indonesia ke negara-negara penempatan," kata Ida.

Adapun 14 negara antara lain Aljazair, Australia, Hongkong, Korea Selatan, Kuwait, Maladewa, Nigeria, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Taiwan, Turki, Zambia dan Zimbabwe.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas