Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncikari yang Ditangkap Bersama Artis VS Dikenakan Pasal Perdagangan Orang

Aparat Polresta Bandar Lampung persangkakan dua mucikari kasus dugaan prostitusi artis VS dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Muncikari yang Ditangkap Bersama Artis VS Dikenakan Pasal Perdagangan Orang
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Dua muncikari yang menawarkan artis Vernita Syabilla dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). Salah satunya ternyata sempat mengonsumsi narkoba sebelum diamankan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Aparat Polresta Bandar Lampung persangkakan dua mucikari kasus dugaan prostitusi artis VS dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kedua mucikari tersebut yakni MAZ dan MN. Keduanya diamankan di luar hotel bintang empat dimana praktik prostitusi itu disepakati.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, untuk saat ini pihaknya memfokuskan pada pembuktian TPPO yang dilakukan oleh kedua mucikari tersebut.

"Sampai saat ini kami persangkakan kedua terduga muncikari itu dengan TPPO atau trafficking," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Baca: Artis VS & 2 Diduga Muncikari Ditangkap Terkait Kasus Prostitusi Online, Polisi Sita Uang Rp 30 juta

Baca: Selain Uang Tunai Rp15 Juta, Bukti Transfer dan Alat Kontrasepsi, Polisi Temukan Bukti Chat Artis VS

Baca: Artis VS Didatangi Kuasa Hukum, Begini Kondisinya Usai Diperiksa atas Kasus Dugaan Prostitusi

Petugas Kepolisian menggiring artis FTV berinisial VS (jaket abu-abu) saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/72020). Artis FTV berinisial VS tersebut diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait dugaan kasus prostitusi online bersama dua mucikari berinisial I dan M. TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
Petugas Kepolisian menggiring artis FTV berinisial VS (jaket abu-abu) saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/72020). Artis FTV berinisial VS tersebut diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait dugaan kasus prostitusi online bersama dua mucikari berinisial I dan M. TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA (TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA)

Kedua terduga muncikari itu dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sedangkan bagi artis VS dan pemesan berinisial S, Yan Budi mengatakan, pihaknya masih mendalami untuk memastikan tindak pidana yang telah mereka lakukan.

Diberitakan sebelumnya, artis VS diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan pada Selasa (28/7/2020) malam.

Berita Rekomendasi

Artis FTV ini diduga terlibat dalam praktik prostitusi online dengan tarif puluhan juta rupiah.

Dua orang yang diduga muncikari, yakni I alias MAZ dan MN turut diamankan oleh petugas kepolisian.

Teguh Margono, kuasa hukum artis VS tiba di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020)
Teguh Margono, kuasa hukum artis VS tiba di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020) (KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

Didatangi Kuasa Hukum

Artis VS yang merupakan artis FTV dan penyanyi didatangi Kuasa Hukumnya. Ada kabar terbaru apa?

Sang Kuasa Hukum mengatakan VS dalam kondisi sehat meski sehari semalam diperiksa aparat.

Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum VS, Teguh Margono dari LM Law Office, Jakarta.

Teguh datang ke Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020) pagi untuk mendampingi artis VS.

"Kabar terakhir kami kontakan, VS dalam kondisi sehat," kata Teguh di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Informasi yang didapatkan Teguh, VS menjalani pemeriksaan sejak Selasa (28/7/2020) malam hingga Rabu (29/7/2020) malam.

"Saya mau temui dahulu ya. Untuk keterangan lebih lanjut nanti ya," kata Teguh.

Diberitakan sebelumnya, VS diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan pada Selasa (28/7/2020) malam.

VS diduga terlibat dalam praktik prostitusi online dengan tarif puluhan juta rupiah. Polisi juga telah menyita uang Rp 30 juta di lokasi hotel artis VS menginap.

Dua orang yang diduga muncikari, yakni I alias MAZ dan MN turut diamankan oleh petugas kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Prostitusi Online Artis VS, Muncikari Dikenakan Pasal Perdagangan Orang", 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas