Pengamat: Hubungan Industrial Pengusaha-Buruh Terjembatani dengan RUU Cipta Kerja
Revisi Undang Undang Ketenagakerjaan melalui RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai menjadi sebuah keharusan.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang Undang Ketenagakerjaan melalui RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai menjadi sebuah keharusan.
Pasalnya, banyak aturan di dalam UU Ketenagakerjaan tidak lagi selaras dengan perkembangan dunia industri dan ketenagakerjaan saat ini.
Baca: RUU Cipta Kerja Dinilai Atasi Tumpang Tindih Peraturan
Baca: Politikus PKS Sebut RUU Cipta Kerja Picu Pelemahan Sektor Pertanian Dalam Negeri
“Reformasi UU Ketenagakerjaan lewat RUU Cipta Kerja sangat kita butuhkan guna membuat hubungan industrial antara pengusaha dan tenaga kerja menjadi lebih baik ke depan,” kata pengamat hukum Wan Abdul Manaf, Kamis (30/7/2020).
Abdul Manaf meyakni, tidak ada niat pemerintah untuk menyengsarakan buruh lewat RUU Cipta Kerja.
Menurutnya, RUU Cipta Kerja justru menjadi upaya pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
“UU tersebut dirancang untuk mengefisiensikan berbagai peraturan yang selama ini banyak tumpang tindih yang memberatkan dunia usaha dan memperlambat investasi,” kata Abdul Manaf.
Menurut Abdul Manaf, tumpang tindih aturan membuat iklim investasi lamban. Melalui RUU Cipta Kerja, tumpang tindih regulasi akan dipangkas sehingga iklim investasi di Indonesia bisa menarik minat investor untuk menanamkan modalnya ke Tanah Air.
“Para investor sesungguhnya sangat menginginkan berbagai kemudahan dalam menanamkan investasinya. Dan Ombibus Law akan memangkas berbagai aturan yang menghambat investasi,” kata Abdul Manaf.