Polri: Djoko Tjandra Berstatus Warga Negara Papua Nugini
Kabareskrim mengatakan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, berstatus kewarganegaraan Papua Nugini.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Purnomo, mengatakan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, berstatus kewarganegaraan Papua Nugini.
Menurut dia, status kewarganegaraan Papua Nugini itu diperoleh karena Djoko Tjandra sempat tinggal di negara tersebut.
Hal ini diungkap Listyo di acara Sapa Indonesia Malam bertema"Akhir Pelarian Buronan Djoko Tjandra yang disiarkan Kompas TV, Sabtu (1/8/2020) malam.
Baca: Kabareskrim Telusuri Keterkaitan OJK-Djoko Tjandra-Brigjen Prasetijo
"Dari pemeriksaan kami terakhir yang bersangkutan sejak yang bersangkutan lari keluar negeri. Yang bersangkutan, kemudian sempat tinggal di Papua Nugini. Sampai saat ini, memang yang bersangkutan masuk menjadi Warga Negara Papua Nugini," kata Listyo, di acara tersebut.
Setelah sempat beberapa lama tinggal di Papua Nugini, kata Listyo, Djoko Tjandra pindah ke Malaysia.
Di Negeri Jiran, Djoko Tjandra, menerima Permanent Residence atau izin tinggal tetap.
"Setelah itu pindah ke Malaysia. Menjadi Permanent Residence di sana," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.