Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anji dan Profesor Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Konten tersebut membuat kabar penemuan obat virus corona atau Covid-19 yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Anji dan Profesor Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Instagram/duniamanji
Profesor Hadi Pranoto Klaim antibodi Covid-19 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konten YouTube musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang menampilkan hasil wawancara dengan seorang yang disebut professor bernama Hadi Pranoto berbuntut panjang.

Keduanya kini dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya.

Baca: Respons Achmad Yurianto soal Hadi Pranoto Klaim Obat Covid-19 di Video Anji Manji: Ini Pembodohan

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan, konten tersebut membuat kabar penemuan obat virus corona atau Covid-19 yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Konten ini di medsos memicu dan menimbulkan berbagai polemik, pendapat dari profesor yang dihadirkan dalam konten itu, itu ditentang oleh banyak akademisi, ilmuan, kemudian ikatan dokter, menkes, influencer bahkan masyarakat luas," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2020).

Adapun salah satu isi konten yang dipersoalkan adalah pemeriksaan Covid-19 yang serupa dengan rapid test dan swab yang disebut hanya menghabiskan biaya Rp 10 ribu saja.

Hal inilah yang diduga sebagai kebohongan yang diungkap dalam konten tersebut.

"Tentang swab dan rapid test, dikatakan disitu dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Nah ini kan sangat merugikan pihak RS yang mana sebagaimana kita ketahui rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan bahkan jutaan," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

"Jangan sampai ini dipercaya sama publik dan publik nanti beranggapan berarti selama ini masyarakat diperas, dibodohi bahwa ada pihak yang kemudian mengambil keuntungan. Nah ini kan berbahaya," sambungnya.

Dalam kasus ini, pihaknya menjerat keduanya dengan pasal berbeda.

Dia menyebut professor Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).

Menurutnya, kepolisian harus meluruskan dan mengusut kasus tersebut.


"Itu yang harus diluruskan oleh pihak kepolisian betul enggak ini penemuan, betul enggak ini kemudian berita bohong. Jangan masyarakat jadi tidak peduli karena melihat konten itu dan beranggapan obatnya sudah ketemu berarti masker tidak perlu digunakan, sosial distancing juga enggak perlu, maka kontraproduktif kan dengan apa yang disampaikan pemerintah," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian.

Baca: Mengaku Bukan Dokter, Hadi Pranoto: Saya Bagian dari Tim Riset Independen

Di antaranya, bukti percakapan antara Anji dan Hadi Pranoto dalam konten tersebut.

"Kita ada transkip percakapan interview itu sudah kita bawa semua, kemudian ada screenshot, ada 1 Flashdisk yang berisi link URL video itu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas