Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji ke-13 Dijadwalkan Cair Pertengahan Agustus 2020, Ini Besarannya

Pencairan gaji ke-13 PNS/TNI/Polri dijadwalkan akan dibayarkan sebelum pertengahan Agustus 2020.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Gaji ke-13 Dijadwalkan Cair Pertengahan Agustus 2020, Ini Besarannya
boganinews
Ilustrasi gaji ke-13 - Besaran gaji ke-13 PNS/TNI/Polri yang dijadwalkan akan dibayarkan sebelum pertengahan Agustus 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Pencairan gaji ke-13 PNS/TNI/Polri dijadwalkan akan dibayarkan sebelum pertengahan Agustus 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengupayakan gaji ke-13 cair sebelum pertengahan Agustus.

Pihak Kemenkeu juga membantah informasi yang menyebut gaji ke-13 baru cair akhir Agustus.

"Enggak lah (cair di akhir Agustus). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Direktur Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto, Minggu (2/8/2020).

Andin mengatakan, pencairan gaji ke-13 saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca: Punya Harta Rp 6,8 Miliar, Berapa Gaji Pinangki sebagai Jaksa yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra?

Hal ini karena adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019 yang menjadi payung hukum gaji ke-13.

PP tersebut direvisi karena adanya perubahan penerima gaji ke-13 dikarenakan adanya pandemi Corona.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan adanya perbuahan penerima gaji ke-13 tahun ini yakni tidak diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya, maka akan dilakukan perubahan terhadap PP 35/209 dan PP 38/2019.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers secara vritual yang disiarkan di akun Youtube Kemenkeu, Selasa (21/7/2020).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13 (Tangkap layar channel YouTube Kemenkeu RI)

Dianggarkan Rp 28,5 Triliun

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 PNS telah masuk dalam APBN tahun 2020.

Untuk kebutuhan gaji ke-13 PNS ini, telah dianggarkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Berasal dari APBN sebesar Rp 14, 6 triliun dan Rp 13,89 triliun dari APBD.

Sri Mulyani berharap pencairan gaji ke-13 PNS nanti, bisa ikut memberikan stimulus pada perekonomian.

Besaran Gaji ke-13

Segera cair pada Agustus 2020, berapa besaran gaji ke-13 PNS/TNI/Polri?

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Baca: Pencairan Gaji ke-13 ASN Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.comFika Nurul Ulya/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas