Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator Golkar: Ada Aturan MA, Tak Ada Lagi Istilah Koruptor yang Jadi Anak Emas

Supriansa mengatakan terbitnya Peraturan MA (Perma) tersebut bagus dalam rangka menghindari perbedaan atau disparitas hukuman bagi kasus korupsi.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Legislator Golkar: Ada Aturan MA, Tak Ada Lagi Istilah Koruptor yang Jadi Anak Emas
Istimewa via Tribun Timur
Anggota DPR RI Supriansa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Supriansa angkat bicara soal terbitnya aturan Mahkamah Agung (MA) terkait pedoman pemidanaan pelaku korupsi lebih dari Rp100 miliar bisa dibui seumur hidup.

Supriansa mengatakan terbitnya Peraturan MA (Perma) tersebut bagus dalam rangka menghindari perbedaan atau disparitas hukuman bagi kasus korupsi.

"Menurut saya niat lahirnya Perma ini sangat bagus dalam rangka menghindari disparitas hukuman yang mencolok bagi para koruptor," ujar Supriansa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (3/8/2020).

Apabila dijalankan dengan baik, politikus Golkar itu menilai Perma tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam melihat hukuman bagi para koruptor.

Dia menyebut tidak akan ada lagi koruptor yang di anak emaskan dengan terbitnya Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi itu.

"Tidak ada lagi istilahnya koruptor yang di anak emaskan. Namun di sisi lain kemandirian hakim dalam menangani perkara harus tetap menjadi perhatian khusus," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, korupsi merupakan kasus yang masih terus terjadi di Indonesia. Hingga kini masih banyak bermunculan kasus korupsi yang terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait kejahatan ini, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun, pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah terkait terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara.

Baca: Dukung Aturan MA, Politikus Gerindra: Koruptor Harus Dapatkan Hukuman Setimpal

Baca: KPK Sambut Positif Koruptor Dipidana Seumur Hidup Jika Makan Uang Rakyat Rp100 M

Baca: Tanggapan KPK Soal Aturan Hukum Seumur Hidup bagi Koruptor yang Diterbitkan MA

Beleid ini diteken oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 lalu.

Adapun, pada intinya beleid ini memungkinkan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor dipidana seumur hidup bila merugikan negara di atas Rp 100 miliar.

MA dalam pertimbangannya merilis Perma i1/2020 adalah untuk menghindari disparitas hukuman pada kasus yang serupa.

"Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," ungkap pertimbangan poin b dalam Perma tersebut seperti dikutip KONTAN, Minggu (2/8).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas