Anggaran Covid-19 Baru 19 Persen Terserap, Ini Saran Cak Imin
Berdasarkan laporan pemerintah, dari total anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun, yang terserap atau terealisasi baru 19 persen.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Tim Pengawas Covid-19 DPR RI A. Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah telah menetapkan anggaran belanja negara sebesar Rp 2.739,2 triliun untuk tahun 2020 sebagaimana tertuang alam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2020.
Selain itu, ada tambahan belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun. Anggaran itu diperuntukkan untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun dan perlindungan sosial sebesar 203,90 triliun.
Baca: Cak Imin Dorong Pemerintah Dampingi UMKM dan Hidupkan Gerakan Bangga Buatan Indonesia
Pembiayaan korporasi sebesar Rp 53,57 triliun. Insentif dunia usaha sebesar Rp 123,46 triliun. Untuk UMKM Rp 123,46 triliun. Sektor Kementerian/Lembaga dan pendapatan sebesar Rp 106,11 triliun. Jadi total (belanja) mencapai Rp 2,739 triliun sampai akhir tahun 2020.
Sekalipun kita berada dalam kondisi yang sulit seperti saat ini, semua anggaran tersebut harus dibelanjakan untuk Penanggulangan Covid-19, dan pemulihan ekonomi.
Berdasarkan laporan pemerintah, dari total anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun, yang terserap atau terealisasi baru 19% atau Rp 136 triliun. Muhaimin menyatakan, beberapa hal untuk perbaikan harus dilakukan pemerintah, yakni:
1) Program penanganan dan pemulihan kesehatan harus diprioritaskan guna menurunkan angka orang yang terpapar Covid-19 serta menghindari munculnya klaster baru. aat ini belum menunjukkan penurunan jumlah orang yang posisitif terkena virus corona dan telah mencapai lebih dari 106.000 orang.
Baca: Gus AMI Beri Solusi Minimnya Penyerapan Anggaran Covid-19
2) Anggaran yang sangat besar harus diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Program jaring pengaman sosial harus menyentuh semua masyarakat terdampak.
Tingginya potensi pengangguran yang mencapai jutaan orang harus dicarikan solusi melalui berbagai kebijakan yang dapat mengurangi PHK dan membuka lapangan kerja melalaui program padat karya atau lainnya.
3) Akselerasi program Pemulihan Ekonomi Nasional harus diarahkan pada ketahanan dan kedaulatan pangan, penguatan pertanian, serta pendampingan industri kreatif dan UMKM.
4) Harus melakukan Konsolidasi data. Keenam bidang program penanganan covid-19 membutuhkan kelengkapan data supaya pogram penanganan Covid-19 dapat tepat sasaran dan tepat pembalanjaan.
Terutama pada program jaring pengaman sosial, insentif perpajakan, KUR serta program pemulihan ekonomi nasional secara umum. Perbedaan jumlah/data penerima bantuan dimasing-masing kementrian/lembaga, pemerintah Propinsi dan Kabupaten, harus segera disingkronkan.
Baca: Wakil Ketua Komisi VI DPR Bagikan Peralatan Kopi untuk 25 Pengusaha Muda Toba
5) Harus dibuatkan mekanisme penyerapan anggaran yang fkesibel, dan menghindari kerumitan birokratis. Dilakukan inovasi, membuat terobosan cara-cara baru yang bertumpu pada hasil sehingga mempercepat penyerapan anggaran. Harus optimalisasi teknologi informasi serta digitalisasi layanan.
6) Dalam pengelolaan anggaran secara umum dan anggaran penanganan covid-19 tidak boleh melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah harus tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola anggaran Covid-19. (*)