Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arteria Dahlan Curiga Draf RUU Cipta Kerja Disusun Pihak Swasta

Salah satu isu yang jadi perdebatan yaitu terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang harus mendapatkan persetujuan pusat

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Arteria Dahlan Curiga Draf RUU Cipta Kerja Disusun Pihak Swasta
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan saat menjadi pembicara dalam diskusi Respublica Political Institute bertajuk Perppu Ormas dan Ancaman Radikalisme di Megawati Institute, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja mendapat kritikan dari Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengutarakan kecurigaannya bahwa draf RUU Cipta Kerja disusun oleh pihak swasta, bukan pemerintah.

Baca: RUU Cipta Kerja Dinilai Atasi Tumpang Tindih Peraturan

Dalam rapat kerja bersama pemerintah, Selasa (4/8/2020), Arteria menilai beberapa rumusan dalam draf RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Saya mohon pemerintah bicaranya substantif dan tidak retorika. Mau nanya saya sekarang, yang buat omnibus ini sudah baca UU 23 Tahun 2014 tidak? Jangan-jangan yang buat ini orang swasta," kata Arteria.

Menurut dia, pemerintah pusat mengambil kewenangan pemerintah daerah lewat RUU Cipta Kerja.

Salah satu isu yang jadi perdebatan yaitu terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang harus mendapatkan persetujuan pusat.

Dalam Bagian Ketiga RUU Cipta Kerja tentang Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan, RDTR harus disetujui oleh pemerintah pusat.

Berita Rekomendasi

Pemerintah daerah harus menetapkan RDTR yang telah disetujui pusat dalam jangka waktu satu bulan.

"Padahal kita punya konsensus kebangsaan. Pemprov, kabupaten, kota diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri berdasarkan urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan," ujar dia.

Dia mengatakan, perubahan kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dalam konteks tata ruang bertentangan dengan konstitusi.

Arteria menyebut, hanya ada enam bidang yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal, dan agama.

"Urusan pemerintah pusat yang absolut itu hanya ada enam. Politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal, dan agama.

Urusan tata ruang tidak kewenangan pusat. Jadi jangan dibalik-balik," ucap Arteria.

Ia pun mempertanyakan apakah Presiden Joko Widodo telah mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai soal draf RUU Cipta Kerja ini.

Arteria mengatakan, jangan sampai RUU Cipta Kerja menjadi akal-akalan pihak tertentu saja.

"Jangan sampai ini akal-akalan. Jangan jual-jual nama Pak Jokowi. Jangan-jangan Pak Jokowi tidak tercerahkan dan tidak dijelaskan terkait hal ini," kata Arteria.

Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian, Elen Setiadi, membantah pernyataan Arteria.

Baca: Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah Sikapi RUU Cipta Kerja

Ia mengatakan, substansi RUU Cipta Kerja sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah.

"Sepenuhnya substansi ditetapkan pemerintah. Kalau pun pemerintah mendapatkan masukan, hampir semua masukan kami terima dan kami bahas. Tetapi guidance-nya adalah yang ditetapkan bapak presiden," ujar Elen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kritik RUU Cipta Kerja, Arteria Dahlan: Jangan-jangan yang Buat Pihak Swasta

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas