Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakir Pasaman Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Bakir Pasaman diperiksa dalam kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bakir Pasaman Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Tribunnews.com
Gedung KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah sempat tidak menghadiri pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman, Senin (3/8/2020) mendatangi lembaga antirasuah itu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pemanggilan kembali pada Senin (3/8/2020).

"Iya, yang bersangkutan hari Senin memenuhi panggilan," kata Ali dalam keteranganya kepada Kontan.co.id.

Ali mengatakan, Bakir Pasaman diperiksa dalam kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).

Baca: Dukung Ketahanan Pangan dan Tingkatkan Daya Saing, Pupuk Kaltim Terus Berinovasi

Saat ini kapasitas Bakir yakni masih menjadi saksi untuk tersangka Taufik Agustono (TAG).

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait perjanjian kerja sama pengangkutan Amoniak kapal Griya Borneo milik PT HTK dan penjualan amoniaknya dari PT Pupuk Kaltim yang diduga untuk memuluskan perjanjian kerja sama tersebut nantinya akan di kawal oleh Bowo Sidik Pangarso,” paparnya.

Baca: Pupuk Kaltim Siapkan Produk Non Subsidi Bagi Petani untuk Musim Tanam

Perihal kemungkinan pemanggilan kembali Bakir, Ali menuturkan tergantung kebutuhan dari penyidik.

Berita Rekomendasi

Asal tahu, pada 26 Juni 2020 lalu, KPK telah menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono.

Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.

Baca: Pupuk Kaltim Jalin Kerjasama dengan KLHK Terkait Komitmen Pelestarian Alam

Keempatnya yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung Andriani; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti‎; serta Taufik Agustono, mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia.

Asty, Indung, maupun Bowo Pangarso telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog untuk pengangkutan gas elpiji Pertamina. (Yudho Winarto)

Berita ini telah tayang di harian Kontan dengan judul: KPK: Dirut Pupuk Kaltim penuhi panggilan atas dugaan kasus suap bidang pelayaran

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas