Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Tengah Isu Djoko Tjandra, Kejagung Rotasi Jamwas dan Jamintel

Jamwas Muhamad Musni diganti oleh Amir Yanto. Kemudian Jamintel Jan Maringka diganti oleh Sunarta

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Di Tengah Isu Djoko Tjandra, Kejagung Rotasi Jamwas dan Jamintel
Istimewa
Jaksa Agung, ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) dan beberapa pejabat eselon II di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI Jakarta, Rabu (5/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan keterlibatan para pejabatnya dalam kasus upaya PK dan pelarian terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. 

Jaksa Pinangki Sirna Melasari dicopot dari jabatan Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. 

Dia diketahui pernah foto bareng dengan Djoko Tjandra di Malaysia.

Di tengah isu itu, Kejaksaan Agung juga melakukan rotasi sejumlah pejabat penting di lembaga Adhyaksa tersebut. 

Posisi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) diganti.

Jamwas Muhamad Musni diganti oleh Amir Yanto. Kemudian Jamintel Jan Maringka diganti oleh Sunarta.

Baca: Kejaksaan Agung Siap Hadapi Djoko Tjandra Jika Kembali Mengajukan PK

Berita Rekomendasi

Sunarta sebelumnya menjabat Jampidum. Posisi Jampidum diisi oleh Fadil Zumhana.

Sementara Jan Maringka digeser menjadi Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengakui ada mutasi jabatan eselon I tersebut. 

Dia mengatakan, mutasi berdasarkan, Keppres No. 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Hari menjelaskan, mutasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I. 

Baca: Kejagung Dalami Dugaan Aliran Dana yang Mengalir ke Jaksa Pinangki

Sehingga kemudian diterbitkan Keppres tersebut diatas.

Namun, dia menolak apabila mutasi tersebut dikaitkan dengan kasus Djoko Tjandra.

Menurut dia, mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi.

“Oleh karena itu mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 tersebut diatas adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil  sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya, adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut,” tutur dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas