Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Akan Santuni Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta demi Pulihkan Ekonomi Nasional

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Pemerintah Akan Santuni Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta demi Pulihkan Ekonomi Nasional
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah tengah fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN).

Berbagai rencana tengah digodok, guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Lowongan Kerja Taspen Life untuk Lulusan D3, S1 hingga S2, Registrasi Online Sampai 10 Agustus 2020

Kebijakan Nadiem Makarim: Dana BOS Boleh Dipakai Beli Kuota Internet untuk Pembelajaran Daring

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambah, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespon pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

Berita Rekomendasi

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.

Dikutip dari Kontan, Presiden Joko Widodo  (Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas