Peserta SKB CPNS Positif Covid-19, Tetap Boleh Ikut Tes
Jika seorang peserta CPNS positif virus corona maka pelaksanaan ujian disesuaikan rekomedasi Dinas Kesehatan setempat.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
![Peserta SKB CPNS Positif Covid-19, Tetap Boleh Ikut Tes](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tes-cpns-wali-kota-jaksel_20200217_181511.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian ASN (Sinka) BKN Suharmen menyatakan, peserta SKB CPNS 2019 yang positif covid-19 tetap diperbolehkan mengikuti tes.
Dia mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pelaksanaan SKB.
"Saya sampaikan kepada seluruh kepala Kanreg di dalam surat edaran, orang yang hasil rapid tesnya reaktif tidak boleh digugurkan. Jadi tidak ada orang yang digugurkan akibat dari covid-19. Ini yang poin pentingnya.Kenapa? Karena Covid-19 ini bukan keinginan dia untuk kena," ujar dia
dalam 'Media Briefing' BKN Pusat via Zoom, Rabu (5/8/2020).
Suharmen menerangkan, jika seorang peserta CPNS positif virus corona maka pelaksanaan ujian disesuaikan rekomedasi Dinas Kesehatan setempat.
Baca: Peserta SKB CPNS 2019 Tak Wajib Jalani Rapid Tes Covid-19
Seperti, pemanfaatan teknologi dengan aplikasi Zoom.
"Peserta diberikan kesempatan mengikuti ujian pada H plus satunya (H+1). Lalu kami juga kan meminta rekomendasi kepada Dinas Kesehatan. Rekomendasi Dinas Kesehatan ini menjadi penting dan harus dituangkan ke dalam berita acara," jelas dia.
Diketahui, pelaksanaan SKB CPNS 2019 akan digelar pada 1 September - 12 Oktober 2020, dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) secara daring (online)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.