Politikus PAN Minta Proses Rekrutmen Pendamping PKH Bebas dari Kepentingan Politik
Saleh Partaonan Daulay meminta proses rekrutmen pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dilakukan secara adil
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana harian Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta proses rekrutmen pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dilakukan secara adil, terbuka, dan bebas dari kepentingan politik.
Saleh beralasan karena program PKH adalah program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.
Baca: Mensos Berharap Tiap Tahun Ada Sejuta Keluarga Graduasi dari Program Keluarga Harapan
Baca: Smeru Institute Laporkan Hasil Studi tentang Program Keluarga Harapan dan Sembako di Masa Covid 19
Karena itu, sangat tidak bijak jika dimasuki oleh kepentingan politik temporal.
"Pendamping PKH itu sangat strategis. Tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini sering dipergunakan sebagai alat. Alat untuk merekrut para pemilih," ujar Saleh, kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).
"Yang didampingi itu kan masyarakat tidak mampu. Kalau dikasih bantuan bulanan melalui dana APBN, pastilah mereka akan patuh pada para pendamping. Jika pendamping mengarahkan untuk memilih satu partai tertentu, tentu itu bisa saja dilakukan," imbuhnya.
Saleh mengharapkan seleksi pendamping PKH dilakukan secara terbuka.
Dan semestinya, tidak boleh ada kader partai politik yang mendaftar, karena anggaran yang dipakai adalah anggaran APBN.
"Masalahnya, ini menterinya kan dari partai politik. Bagaimana kita mau tahu bahwa seleksinya itu fair? Ini yang harus diperhatikan oleh semua pihak," kata dia.
Menurutnya tidak etis apabila semua partai politik yang lolos ke parlemen meminta jatah pendamping PKH.
Jika berbicara masalah etis, maka seharusnya pendamping PKH itu harus dibagi secara proporsional tergantung berapa persen suara dan jumlah kursi hasil pemilu.
"Pemenang pemilu itu kan tidak hanya yang suaranya paling banyak. Pemenang pemilu bisa juga diartikan yang lolos ambang batas poarlemen. Jadi, yang lolos ambang batas parlemen, mestinya berhak juga dapat jatah pendamping PKH. Itu kalau mau dan rela PKH dimasuki nuansa politik," jelas Saleh.
"Kalau tidak, ya tidak usah ada intervensi dari politik. Biarkan saja seperti yang sudah jalan selama ini. Partai politik tinggal mengawasi pelaksanaannya," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.