Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ST Burhanuddin Rotasi Tiga Jaksa Agung Muda dan Staf Ahli Jaksa Agung, Ini Penjabat Barunya

Jaksa Agung ST Burhannudin merotasi jabatan sejumlah pejabat eselon 1 di Kejaksaan Agung, Rabu (5/8/2020).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ST Burhanuddin Rotasi Tiga Jaksa Agung Muda dan Staf Ahli Jaksa Agung, Ini Penjabat Barunya
Tribunnews/HO/Puspenkum Kejagung
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhannudin merotasi jabatan sejumlah pejabat eselon 1 di Kejaksaan Agung, Rabu (5/8/2020).

Total, ada empat orang yang diketahui mendapatkan jabatan baru di Korps Adhyaksa.

Pengangkatan itu berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No 134/TPA Tahun 2020 tertanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Baca: Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung Ingatkan Untuk Tidak Jadikan Perkara Sebagai Komoditas Jual-Beli

"Iya, telah terjadi mutasi atau rotasi jabatan 3 Jaksa Agung Muda (JAM) dan 1 Staf Ahli Jaksa," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (5/7/2020).

Hari mengatakan rotasi jabatan tersebut bukan keputusan yang mendadak.

Mutasi jabatan itu telah dibahas melalui mekanisme internal hingga akhirnya diterbitkan Keppres pada akhir Juli 2020 lalu.

Baca: Jaksa Agung Lantik Sesjampidum dan Beberapa Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Nama-namanya

"Mutasi atau rotasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir Eselon, sehingga kemudian diterbitkan Keppres tersebut di atas," jelasnya.

Ia mengatakan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa untuk memenuhi kebutuhan institusi.

Berita Rekomendasi

Menurut Hari, rotasi jabatan tersebut salah satu bagian penyegaran personel yang bertugas di Kejaksaan Agung RI.

Baca: Soal Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung: Jaksa Tidak Melakukan Penahanan Melainkan Melakukan Eksekusi

"Mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya, adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut," katanya.

Berikut 4 pejabat yang ditunjuk menjabat jabatan baru oleh Jaksa Agung, yaitu:

1. Amir Yanto, diangkat sebagai JAM Pengawasan

2. Sunarta, diangkat sebagai JAM Intelijen

3. Fadil Zumhana, diangkat sebagai JAM Pidana Umum

4. Jan Samuel Maringka, diangkat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas