Bupati Blora dan Pejabat Basarnas Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi PT Dirgantara Indonesia
KPK memeriksaBupati Blora periode 2010-2021 Letkol Inf (Purn) Djoko Nugroho dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Badan SAR Nasional Suhardi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017 terkait penjualan dan pemasaran pesawat terbang dan helikopter.
Dua saksi yang diperiksa hari ini adalah Bupati Blora periode 2010-2021 Letkol Inf (Purn) Djoko Nugroho dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Badan SAR Nasional (Basarnas) Suhardi.
Kedua saksi diperiksa penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso.
Baca: KPK Periksa Bupati Blora Terkait Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik menduga ada kickback atau imbal balik berupa aliran uang kepada pihak-pihak di kementerian atau lembaga terkait yang menggunakan produk PT Dirgantara Indonesia.
"Saksi Suhardi dan Letkol Inf (Purn) Djoko Nugroho diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso). Penyidik mendalami keterangan para saksi tersebut antara lain terkait adanya pengetahuan saksi perihal dugaan penerimaan uang sebagai kickback dari PT DI kepada pihak-pihak end user/pemilik proyek pekerjaan pengadaan barang di kementrian/lembaga terkait," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (6/8/2020).
Usai diperiksa, Djoko mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK.
Baca: KPK Dalami Adanya Kickback Terkait Pengadaan Pesawat di PT Dirgantara Indonesia
Salah satunya mengenai aliran uang terkait PT Dirgantara Indonesia.
"Dikonfirmasi soal aliran dana ke saya. Jumlahnya berapa saya kurang tahu, cuma saya merasa tidak tahu menahu tentang masalah ini," kata Djoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Selain aliran dana, Djoko juga dicecar seputar pengetahuannya mengenai sejumlah perusahaan yang menjadi mitra PT DI dan hubungannya dengan sejumlah petinggi PT DI yang kini telah berstatus tersangka.
"(Ditanya) kenal nggak sama pejabat-pejabat PT DI. Kenal nggak sama PT-PT sebagai mitra mereka. (Dikonfirmasi) dirutnya, semuanya. Pejabat-pejabat utama," katanya.
Baca: KPK Telisik Aliran Duit Korupsi PT Dirgantara Indonesia dari Pejabat Bappenas
Dalam perkara ini, KPK menetapkan bekas Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani sebagai tersangka.
KPK menduga Budi dan Irzal bersama sejumlah pihak telah merugikan keuangan negara sekitar Rp205, 3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekira Rp300 miliar terkait kasus tersebut.
Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018.
Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama
mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung.
Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia (Persero), pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Budi Santoso selanjutnya memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra/keagenan.
Irzal lantas menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra/agen.
Setelah itu, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Namun, atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.
Pembayaran nilai kontrak tersebut baru mulai dibayarkan PT Dirgantara Indonesia kepada perusahaan mitra/agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Selama tahun 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekira Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS.
Terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekira Rp96 miliar setelah keenam perusahaan tersebut menerima pembayaran.
Kemudian uang itu diterima oleh sejumlah pejabat di PT Dirgantara Indonesia, termasuk Budi, Irzal Rinaldi, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Budi Santoso dan Irzal Rinaldi dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.