Polri Kirim Surat Pemanggilan Pemeriksaan Kedua kepada Anita Kolopaking
Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai mangkir dalam pemeriksaan perdana.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai mangkir dalam pemeriksaan perdana.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan rencananya Anita akan dilakukan pemanggilan kedua dalam pemeriksaannya sebagai tersangka pelarian Djoko Tjandra pada Jumat (7/8/2020).
"Dilakukan penjadwalan ulang dan diterbitkan surat pemanggilan sebagai tersangka kedua jadi rencananya yang bersangkutan dipanggil pada tanggal 7 Agustus 2020 pada hari Jumat yang akan datang," kata Awi saat dihubungi, Kamis (6/8/2020).
Baca: Permohonan Perlindungan Saksi yang Diajukan Anita Kolopaking Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya
Namun demikian, Awi tidak menjelaskan secara rinci perihal pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Anita Kolopaking. Ia hanya menyebut pihaknya akan menggelar pemeriksaan secara transparan.
"Jadi nanti kita sama-sama monitor untuk pelaksanaannya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mangkir dari pemeriksaanya sebagai tersangka kasus pelarian kliennya selama di Indonesia. Namun demikian, Anita bersurat untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
Baca: Anita Kolopaking Ajukan Perlindungan ke LPSK Setelah Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Polri
"Sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada Dir Tipidum Bareskrim Polri yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Awi mengatakan alasan Anita tidak memenuhi pemeriksaan karena ada kegiatan untuk memenuhi pemanggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia bilang, waktunya bersamaan dengan pemeriksaan di polri.
"Yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik karena pada selasa dan rabu tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Anita Kolopaking. Nantinya, penyidik yang akan menentukan waktu pemanggilan ulang tersebut.
"Jadwal pemanggilan ulang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Kita nanti sama-sama tunggu surat panggilan tersebut. Tentunya nanti akan kami informasikan lebih lanjut terkait perkembangannya," tutupnya.
Anita Ditetapkan Tersangka
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka. Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).